
Katingan, helloborneo.com – Bupati Katingan Sakariyas mengapresiasi peran lembaga usaha, akademisi dan media serta masyarakat yang terlibat secara terus-menerus melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Katingan.
Menurutnya, akhir-akhir ini, kecenderungan terjadinya bencana cukup signifikan. Baik ditinjau dari intensitas maupun frekuensi hujan. Bahkan cakupan wilayah yang terkena dampak bencananya pun cukup luas.
Sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang cukup besar. Serta akan menimbulkan korban yang cukup besar.
Bupati Sakariyas mengatakan undang-undang dan perda sebagai dasar tindakan cepat dalam koordinasi penanggulangan bencana.
Hal ini sesuai Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Bencana yang diiringi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Katingan, dapat memberikan kepada yang bertugas di bidang kebencanaan serta menjadi dasar dalam melaksanakan tupoksi kebencanaan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
BPBD Kabupaten Katingan, dalam hal mempedomani UU penanggulan bencana tersebut memiliki fungsi rumusan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien serta pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
“Sehingga dapat terencana, terpadu dan menyeluruh,” tambahnya. (ip/log)
















