BPN Kabupaten PPU Akan Sukseskan Rekor Muri 1 Juta Patok Se-Indonesia

Edy Suratman Yulianto

Kepala BPN Kabupaten PPU, Ade Chandra Wijaya. (ESY)
Kepala BPN Kabupaten PPU, Ade Chandra Wijaya. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pemecahan rekor muri 1 juta patok di Indonesia. Dalam hal ini, BPN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kebagian ribuan patok untuk di wilayah prioritas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 8 Kelurahan Lengkap.

Kepala BPN Kabupaten PPU, Ade Chandra Wijaya mengatakan secara nasional 1 juta patok tersebut tersebar di beberapa daerah, dari kantor wilayah BPN Kalimantan Timur 12 ribu sedangkan untuk BPN Kabupaten PPU sebanyak 1.500 patok.

“Nasional 1 juta patok, Kaltim 12 ribu, nah ppu dapat 1.500. 3 Februari 2023 ini,” kata Ade Chandra Wijaya.

Dari 1.500 patok tersebut disebutkan oleh Ade Chandra Wijaya bakal ada 750 bidang tanah di 8 lokasi PTSL. 8 lokasi tersebut seperti yang sebelumnya disebutkan adalah Kelurahan Sotek, Sepan, Sungai Parit, Nenang, Buluminung, Riko, Waru dan Lawe-Lawe.

“Jumlah bidang tinggal dibagi 2, 750 bidang sudah dibahas dilokasi PTSL,” ujarnya.

Ade Chandra Wijaya menyebutkan idealnya ukuran patok untuk memudahkan PTSL yakni 50 cm, dimana 40 cm berada di dalam tanah dan 10 cm diatas tanah. Hal tersebut juga dianggap tidak membebani masyarkat.

“Pada prinsipnya patok itu agar tidak membebani masyarakat adalah panjangnya 50cm, 40cm tertanam dan 10 cm di atas permukaan dan ukuran lebar patok 10×10 cm. Idealnya segitu,” ucapnya.

Namun kondisi tanah juga menjadi acuan. Lokasi tanah yang terletak di daerah rawa tentunya memiliki tinggi yang berbeda misalnya 1 meter atau 100 cm.

“Tapi kalau masyarakat mau lebih besar tidak ada masalah yang penting kelihatan saat di foto kalau misalnya ada yang lebih satu meter dan tergantung kondisi tanah seperti daerah rawa karena lebih dalam,” jelasnya.

Untuk mempermudahan PTSL, BPN menggunakan sistem fotogrametri. Fotogrametri adalah teknologi untuk memperoleh informasi yang dapat dipercaya tentang suatu objek fisik di sekitarnya melalui proses perekaman, pengamatan atau pengukuran dan interprestasi citra fotografis atau rekaman gambar gelombang elektromagnetik. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses