Pokja Pesisir: Jalan Tol IKN Agar Memperhatikan Koridor Satwa

Keterangan Pers

Jalan Tol IKN Nusantara. (Ist)
Jalan Tol IKN Nusantara. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – POKJA Pesisir salah satu NGO Lokal yang berkedudukan di Balikpapan telah meminta kepada Menteri PUPR agar memperhatikan keberadaan koridor satwa dalam pekerjaan Tol IKN yang sedang berjalan saat ini. Bahwa saat ini masih ada tersisa satu koridor satwa yang masih digunakan oleh satwa di kawasan tersebut. Ini lokasinya berada di bagian utara Hutan Kariangau, di atas Pulau Balang.  Koridor ini tidak dilalui jalur Jalan Penghubung ke Jembatan Pulau Balang.

Koridor satwa ini menghubungkan bagian hulu DAS Sungai Wain dengan bagian hulu DAS Sungai Tempadung, kemudian DAS Sungai Baruangin sampai ke hulu Sungai Baruangin dan Sungai Kemantis, dan kemudian menuju ke arah utara sampai ke Kabupaten PPU (kelurahan Mentawir).

Ini adalah tempat terakhir yang tersisa dimana hewan seperti bekantan, orangutan atau macan dahan masih bisa bergerak dengan bebas. Sayangnya, koridor ini pun juga sedang terancam oleh beberapa kegiatan, antara lain adanya klaim masyarakat dengan cara pemasangan plang; yang diduga dilakukan oleh para spekulan tanah dan juga pernah dilaporkan ada kegiatan illegal logging atau pembukaan lahan menggunakan chainsaw, lokasi di Sungai Tempadung Asin pada 2017 lalu. 

Pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara. (Ist)
Pembangunan Jalan Tol IKN Nusantara. (Ist)

Selain tekanan dan ancaman diatas, POKJA PESISIR juga khawatir bahwa proyek pembangunan jalan Tol IKN ini akan mengancam eksistensi koridor satwa tersebut. Husein, Koordinator Program POKJA Pesisir mengatakan telah berkirim surat resmi kepada Menteri PUPR RI agar mempertimbangkan secara teknis pekerjaan tol IKN tersebut memperhatikan dengan baik eksistensi koridor satwa dimaksud.

Husein melanjutkan bahwa POKJA Pesisir telah mendapatkan gambar satelit terbaru (28 Desember 2022) yang menunjukkan tingkat kerusakan lingkungan di Hutan Kariangau, di sekitar Jalan Tol IKN. (gambar satelit terlampir).

Berikut ini beberapa poin yang dapat ditunjukkan pada gambar satelit dimaksud:

  1. Sebagian besar jalan memasuki zona penyangga hutan Lindung Sungai Wain, dan salah satu cabangnya di utara memasuki hutan lindung (batas hutan lindung ditunjukkan di peta dengan warna merah).
  2. Ada perubahan arah jalan, yang mengakibatkan kerusakan area hutan yang luas secara sia-sia. Tidak ada indikasi restorasi habitat di area yang dirusak.
  3. Jalan terbuka jauh lebih lebar daripada yang diperlukan (beberapa ratus meter) di beberapa tempat.
  4. Sekarang tidak ada koridor satwa liar yang disisakan. Semua hutan tanpa terkecuali sudah ditebang, tidak ada ruang yang tersisa untuk membuat terowongan yang pernah diusulkan sejak dulu. Di banyak tempat bahkan tidak lagi ada opsi untuk membangun jembatan kanopi untuk satwa liar, karena badan jalan sudah terlalu lebar.
  5. Ada banyak jalan sekunder yang segera mengikuti pembangunan jalan utama. Kami cukup yakin bahwa semua jalan-jalan itu dibangun tanpa analisis dampak lingkungan.
  6. Area hutan yang luas terbuka (dan sedang masih akan terus dibuka) dalam jarak sampai beberapa kilometer di kedua sisi jalan karena aktivitas pemegang konsesi dan spekulan tanah berlangsung tanpa terkendali.
Salah satu ruas Jalan Tol IKN Nusantara. (Ist)
Salah satu ruas Jalan Tol IKN Nusantara. (Ist)

POKJA PESISIR mengkhawatirkan apa yang akan terjadi jika pembangunan jalan Tol IKN berjalan dengan cara tersebut, tanpa memperhatikan keberadaan koridor satwa dan kepentingan lingkungan hidup secara umum.

Bagaimana pengaturan Koridor Satwa di dokumen RTRW?

Jika kita membuka RTRW Kota Balikpapan pada Lampiran III Peta Rencana Pola Ruang; istilah koridor satwa disebut dibagian F sebagai Kawasan Jalur Migrasi Satwa. Perda No.12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Balikpapapn, Pasal 46 menyebutkan;

  • Kawasan jalur pengungsian satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h berada di Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat. 
  • Rencana pengembangan kawasan pengungsian satwa meliputi: a. pelestarian kawasan hutan mangrove dan hutan campuran; b. pelestarian dan pengembangbiakan fauna asli; c. pengembangan wisata alam; dan d. pengembangan pusat penelitian flora dan fauna. 

Membaca dokumen ini cukup menggembirakan dalam arti bahwa Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen memberi alokasi ruang bagi koridor satwa. Hanya saja penting untuk melakukan monitoring secara berkala efektifitas ruang tersebut apakah benar telah sesuai fungsinya sebagai koridor satwa yang mampu menghubungkan kawasan pesisir di Teluk Balikpapan dengan Kawasan hutan daratan di Hutan Lindung Sungai Wain.

Mengapa Koridor Satwa Penting? 

Secara sederhana bisa dikatakan bahwa koridor satwa itu adalah jalur migrasi satwa yang bisa menghubungkan antar kawasan. Di Teluk Balikpapan misalnya, koridor satwa ini menghubungkan antara kawasan pesisir Teluk Balikpapan dengan Hutan Lindung Sungai Wain.

Ruas Jalan Tol IKN Nusantara. (Ist)
Ruas Jalan Tol IKN Nusantara. (Ist)

Satwa seperti bekantan misalnya, menurut hasil penelitian ternyata mereka tidak cukup makan hanya dengan apa yang tersedia di kawasan pesisir Teluk Balikpapan, tetapi mereka perlu mencari makanan yang lebih banyak ke hutan daratan di daerah Hutan Lindung Sungai Wain. Jika koridor satwa terputus, itu juga berarti akan mengancam kelangsungan hidup bekantan karena mereka akan kekurangan makanan akibat terisolasi dari hutan daratan.

Sebagai penutup, menarik untuk merenungkan pendapat ahli berikut; 

“Keuntungan utama adanya kawasan yang berfungsi koridor satwa liar adalah membantu restorasi dan proteksi keanekaragaman hayati, serta pertukaran bahan genetik di antara habitat utama. Keuntungan lain dari koridor satwa, adalah mereduksi erosi, memperbaki kualitas air, menghasilkan habitat lokal, dan menjaga iklim setempat. Kualitas yang ditemukan di alam, termasuk kayu, air bersih, kehidupan liar, keanekaragaman spesies, dan lanskap indah dapat dianggap sumber daya alam untuk kesejahteraan umat manusia dalam jangka panjang”, ujar Hadi S Alikodra, Akademisi Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata (DKSHE), Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam Lokakarya Pengelolaan Kawasan Konservasi dalam Konteks Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.