Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP) menyambangi kantor Polres Penajam Paser Utara (PPU), Senin (30/01/2023). Kedatangan tersebut untuk memastikan tahapan kasus dugaan korupsi bronjong di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten PPU
Ketua AMPP, Usman Saleh mendukung pihak kepolisian dalam upaya penegakan kasus tersebut. Namun dugaan kasus korupsi dengan nilai proyek sekitar Rp17 miliar tersebut tetap bergulir dan terakhir diketahui berstatus P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU.
“Mendukung Kepolisian Republik Indonesia terkhusus Kapolres PPU dalam upaya penegakan supremasi hukum dan memberi jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara demi menjaga marwah insitusi kepolisian itu sendiri,” tutur Usman Saleh.
Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP) mendatangi Mapolres PPU guna beraudiensi dengan Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan SH, SIK. terkait mengendapnya kasus bronjong dengan status P19 akibat tarik ulur penanganan kasus ini antara dua institusi penegak hukum baik itu Polres maupun Kejaksaan PPU.
Dalam kesempatan audiensi ini AMPP mempertanyakan permasalahan mengapa kasus ini bagai benang kusut. Pasalnya melalui surat nomor 542/PW17/5/2018 tertanggal 28 Desember 2018 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara senilai Rp2.8 miliar.
Dikonfirmasi kepada Kepala Polres Kabupaten PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengaku pihaknya telah melakukan penyidikan sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur. Kasus dugaan korupsi tersebut dipastikan tetap berjalan.
“Pada prinsipnya penyidik kami sudah bekerja maksimal dan on the track mas, sesuai dengan SOP penyidikan Polri,” jelasnya.
Kapolres membeberkan bahwa berkas yang sempat ditolak tersebut, kembali telah dilengkapi untuk dilanjutkan ke pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU.
“Hari ini berkas sudah kami kirimkan kembali, setelah penyidik berhasil lengkapi tambahan pemeriksaan kepada ahli sesuai petunjuk dari JPU,” beber AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Selasa (31/01/2023). (log)
















