BPN PPU Berharap Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat Dalam Gemapatas

Edy Suratman Yulianto

Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas (Gemapatas) di Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas (Gemapatas) di Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Gerakan Masyarakat Pemasangan Batas (Gemapatas) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai digaungkan. Target awal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU memasang 1.500 patok. Sedangkan target sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yakni 32.000 sertifikat.

Kepala BPN Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya adanya program Gemapatas ini menghindari aktivitas dari mafia tanah. Mafia tanah biasanya mematok tanah orang lain untuk diklaim lalu diajukan menjadi sertifikat.

“Kita khawatirkan dicaplok oleh orang lain. Terutama mafia tanah. Mafia tanah ini kadang kadang tanahnya orang dipatokin terus kemudian dibuat suratnya, palsu,” kata Ade Chandra Wijaya, Jumat (03/02/2023).

Dengan masifnya Gemapatas di Kabupaten PPU, Kepala BPN Kabupaten PPU berharap bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memasang tanda batas tanahnya.

“Saya berharap masyarakat di PPU ini secara sadar itu memasang patok tanda batas,” ujarnya

Setelah memiliki kesadaran pemasangan tanda batas tanah, masyarakat dianjurkan untuk merawat dan memperbaiki kondisi tanda batas.

Bila adanya tanda batas tanah yang tidak bisa diselamatkan maka, BPN Kabupaten PPU membuka kesempatan untuk mendampingi pemasangan tanda batas baru yang telah rusak.

“Bukan hanya patok yang paling penting itu adalah dipelihara. Kalau misalnya hilang atau tercabut, atau kondisi fisik patoknya sudah tidak ada segera dipasang ulang lagi. Kalau semisal tidak yakin bisa menghubungi kantor pertanahan,” jelasnya.

Sedangkan bagi petugas PTSL adanya Gemapatas mempermudah pekerjaan dan masa kerja agar masyarakat dengan secepatnya memilik sertifikat tanah.

Metode dalam pengukuran PTSL yang dilakukan kali ini adalah Fotogrametetri, meski metode ini baru terdengar di masyarakat. Sejak tahun 1997 BPN telah memiliki kemapuan untuk melakukan itu.

Namun pada tahun 2023 melalui Gemapatas ini BPN akan semakin masif menggunakan metode fotogrametetri. Tujuannya untuk mencapai target PTSL tahun 2025 mendatang.

“Cuma secara masif baru kita laksanakan ditahun 2023 untuk menuju tahun 2025 pendaftaran tanah sistematis lengkap di Indonesia,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.