Hamdam: Dua Wilayah Kecamatan di Penajam Dimekarkan Seiring Sepaku Masuk IKN

Nyaman Bagus Purwaniawan

Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (ESY)
Bupati PPU, Hamdam Pongrewa. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dua wilayah kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal dimekarkan seiring sebagian daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Nusantara atau IKN yang dipimpin Kepala Badan Otorita.

Pemerintah kabupaten, menurut Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, akan memekarkan dua wilayah kecamatan karena ada sebagian daerah masuk wilayah ibu kota negara Indonesia baru.

Kabupaten Penajam Paser Utara bakal memiliki enam kecamatan, ketika Kecamatan Sepaku resmi keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemekaran wilayah tersebut akan dilakukan di wilayah Kecamatan Penajam menjadi tiga kecamatan dan di wilayah Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan.

Sejumlah desa dan kelurahan bakal ikut dimekarkan dengan adanya pemekaran dua wilayah kecamatan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Wilayah Kecamatan Waru tidak dimekarkan, namun bakal dilakukan pemekaran sejumlah desa dan kelurahan yang berada di wilayah kecamatan tersebut.

Pengusulan wilayah kecamatan termasuk dasa dan kelurahan yang akan dimekarkan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara keseluruhan.

“Persiapan pemekaran wilayah sedang berjalan dan tim terus lakukan konsultasi agar pemekaran wilayah dapat segara dilakukan,” jelas dia.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pemekaran wilayah juga sebagai penataan kelembagaan di tingkat bawah pemerintahan kabupaten setempat.

Dengan pemekaran wilayah diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Ditargetkan pemekaran wilayah kecamatan, desa dan kelurahan tersebut, kata Hamdam Pongrewa, selesai pada tahun ini (2023). (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses