
Jakarta, helloborneo.com – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan KPK mengapresiasi putusan Hakim dalam putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal itu artinya dakwaan terhadap terdakwa Mardani Maming yang disampaikan KPK terbukti di persidangan.
“Hakim telah memutus Terdakwa Mardani Maming terbukti bersalah dan memvonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. Mardani Maming juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar,” ungkap Ali, dalam keterangannya.
Lanjut Ali, penanganan perkara di sektor pertambangan ini selaras dengan lima fokus area pemberantasan korupsi yang dicanangkan KPK. Yakni korupsi pada sektor bisnis, politik, penegakan hukum, layanan publik, serta korupsi yang terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA).
“Di mana korupsi pada kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi, serta berpotensi mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara ataupun perekonomian nasional,” terang Ali.
Ia menjelaskan, pada sektor SDA, KPK telah melakukan berbagai kajian untuk mengurai permasalahan tata kelola dari hulu hingga hilir. Melalui sinergi dengan para pemangku kepentingan, KPK bahkan tidak hanya mengidentifikasi titik kerawanan korupsi pada sektor pertambangan saja, tapi juga mencakup sektor perkebunan, kehutanan, hingga SDA laut.
“Intervensi KPK pada sektor SDA khususnya pertambangan sudah dilakukan dalam waktu yang cukup lama. Tahun 2011, KPK pertama kali melakukan Kajian pada sektor tersebut. Pada saat itu, KPK melakukan Kajian Pengusahaan Batubara,” katanya.
Bentuk intervensi KPK tidak hanya berhenti dengan rampungnya kajian tersebut. Upaya dengan cakupan lebih besar bahkan KPK lakukan melalui kegiatan Korsup Minerba dengan menggandeng lintas Kementerian dan Lembaga terkait untuk memperbaiki tata kelola sektor ini.
Permasalahan yang ditemukan pada kegiatan Korsup Minerba tersebut antara lain penataan perizinan, permasalahan penjualan dan ekspor yang tidak valid, rendahnya kepatuhan para pelaku usaha. Kompleksnya temuan pada kegiatan korsup tersebut, mendorong KPK untuk kembali melakukan kajian. (ip/log)
















