Satpol PP PPU Lakukan Pengawasan TJSL

Edy Suratman Yulianto

Pengawasan oleh Satpol PP Kabupaten PPU. (ESY)
Pengawasan oleh Satpol PP Kabupaten PPU. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Daerah yang ada.

Kali ini, Rabu (15/02/2023) Satpol PP Kabupaten PPU bergerak untuk melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), atau yang biasa disebutk CSR.

Ruang lingkup Peraturan Daerah tersebut meliputi TJSL, Pengelolaan TJSL, Forum TJSL, Penghargaan, Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan hingga Ketentuan Penutup.

Pelaksanaan tugas Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan ke Kelurahan Jenebora, PT Balikpapan Forest Industries.

“Jenebora PT BFI. Terkait CSR bantuan kepada siapa saja yang sudah dilakukan,” kata Arifin.

Tujuan dari monitoring ini selain menjalankan fungsinya sebagai pihak yang menjalankan dan melakukan pengawasan Peraturan Daerah. Juga untuk mengetahui sasaran yang sudah dilaksanakan.

“Monitoring program CSR dia. CSR termasuk kebijakan,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya upaya dari pihaknya, perusahaan-perusahaan lainnya juga bisa melaksanakan CSR secara benar dan tepat sasaran. CSR adalah kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan di wilayah perusahaan. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses