Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Rabu, (22/03/2023).
Dalam giat ini Satpol PP Kabupaten PPU menurutan sejumlah personil untuk penertiban PKL. Sebanyak 13 personil mulai dari jabatan Komandan Regu hingga personil lainnya melaksanakan giat di lapangan.
Pelaksanaan tugas (Plt) Satpol PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan dalam usai giat tersebut. Penertiban ini diakui dirinya untuk melakukan penertiban PKL yang berjualan bukan tempatnya.
“Melaksanakan Patroli Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya,” kata Arifin, Plt Kasatpol PP PPU.
Kegiatan penertiban PKL kali ini dilakukan di sejumlah titik. Setidaknya ada 3 titik penertiban terhadap PKL, sekitar Yayasan Al-Falah, di depan SDN 017, serta di sekitar Pos Polisi.
Disebutkan oleh Arifin penertiban PKL ini sebagai upaya pihaknya untuk meniadakan penjualan PKL di atas trotoar.
“Penegakan ketertiban umum kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di atas trotoar dan di pinggiran,” ujarnya.
Bersama dengan personil lainnya, dipimpin oleh Komandan Regu V, Hery Afriansyah memberikan sanksi kepada pedagang yang dianggap melanggar aturan.
“Tim memberikan teguran lisan kepada pemilik dagangan agar segera berpindah tempat,” pungkasnya. (adv/log)
















