
Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, MM membuka Sosialisasi Pengelolaan Arsip Vital dan Aset/ Barang Milik Negara (BMN) Serta Penyelamatan Arsip Pada Perangkat Daerah di Aula Kantor Bupati yang diikuti seluruh Staf OPD dan kecamatan se-PPU di Aula Lantai III Kantor Bupati, Kamis (23/02/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan arsip Vital dan Aset/ Barang Milik Negara (BMN) Serta Penyelamatan Arsip Pada Perangkat Daerah pada lingkup perangkat Daerah, agar sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan yang berlaku serta dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM kearsipan pada perangkat daerah dengan menghadirkan narasumber Ibu Risnawati, SE, MM, Arsiparis Madya dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Timur.
Tohar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada dinas arsip dan perpustakaan mudah-mudahan agenda ini membawa hikmah bagi kita semua, dengan agenda ini maka yakinkan kegiatan ini merupakan adalah pengurai dari persoalan-persoalan yang ada di ruang lingkup kerja kita.
Tohar menekankan pengelolaan arsip vital dan aset, apapun yang dikatakan vital kalau tidak dikelola dengan baik akan berakibat fatal apa saja, termasuk barang-barang yang berada di kehidupan kita masing-masing.
Tohar juga mengingatkan SDM kita atau para aparatur masih banyak yang abai, abai dengan pencatatan, pengarsipan dan pendokumentasian, sehingga akan berdampak bagi pemerintah daerah, sesuai dengan maksud kita tujuan kita memerlukan cara pandang sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan yang berlaku yang sama badan publik.
Tohar menerangkan arsip berfungsi sebagai penunjang aktifitas administrasi sebagai sumber informasi menurut Tesaurus Bahasa Indonesia (KBBI): Dokumen tertulis (surat, akta, dan sebagainya), lisan (pidato, ceramah, dan sebagainya), atau bergambar (foto, film, dan sebagainya) dari waktu yang lampau, disimpan dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset, pita video, disket komp).
Arsip yang kita catatkan dan kita arsipkan begitu pentingnya sehingga bisa menjadi dasar dalam mengambil kebijakan dan menjelaskan apa-apa saja yang telah dilakukan di masa lalu.
Tohar mengambarkan contoh saat kabupaten ini baru berdiri, saat itu banyak membeli tanah yang masih dalam bentuk surat keterangan belum sertifikat dan baru 2 tahun terakhir mulai di sertifikat, bisa dibayangkan kalau kita tidak mengarsipkan dengan baik berapa kerugian yang diterima oleh pemerintah, dan termasuk barusan ini kita menerima pemeriksaan interim dari BPK terkait APBD tahun 2022.
Kepada peserta saran saya ikuti dengam baik momen kegiatan ini sehingga menambah wawasan untuk menunjang kapasitas individu kita masing-masing sehingga selesai dari sini kita mabawah wajah yang lain dalam pekerjaan kita” tutup Tohar. (adv/log)
















