DP3AP2KB PPU Akan Gelar Sosialisasi Perda Pengarusutamaan Gender

Edy Suratman Yulianto

Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (KGPP) DP3AP2KB Kabupaten PPU, Yayuk Ekapratiwi. (Ist)
Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (KGPP) DP3AP2KB Kabupaten PPU, Yayuk Ekapratiwi. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Setelah disahkan melalui Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, Kamis (23/02/2023) lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mulai melaksanakan sosialisasi.

Melalui Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (KGPP) DP3AP2KB Kabupaten PPU, Yayuk Ekapratiwi, mengatakan pasca ditetapkan setelah menjadi Peraturan Daerah, pihaknya bakal mulai mempersiapkan sosialisasi peraturan tersebut.

“Setelah adanya peraturan daerah itu, kita akan sosialisasi dulu,” kata Yayuk Ekapratiwi, Rabu (08/03/2023).

Diketahui Peraturan Daerah yang ini diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten PPU pada tahun 2022 lalu. Selanjutkan akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi mulai dari tingkat desa kelurahan hingga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Sosialisasi perda tersebut akan dilakukan kepada semua OPD dan desa dan Kelurahan,” ujarnya

Selain hingga tingkat OPD, Yayuk Pratiwi berharap kepada perusahaan bisa membangun fasilitas yang berbasis gender.

“Kewajiban lembaga pemerintah dan dunia usaha serta partisipasi masyarakat untuk implementasi pembangunan yang responsif gender,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, DP3AP2KB Kabupaten PPU, melalui Bidang KGPP akan menitikberatkan sosialisasi tentang, bagaimana kewajiban lembaga dalam merealisasikan pembangunan yang mengutamakan gender.

“Melalui program kegiatan serta sarana prasarana yang responsif gender,” tutur dirinya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses