
Palangka Raya, helloborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen mendorong semua pihak untuk berperan aktif melaksanakan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di Kota Palangka Raya.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya melalui Sekda Hera Nugrahayu pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
FGD dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palangka Raya dan instansi terkait lainnya.
Disampaikan Sekda Hera Nugrahayu, FGD yang digelar tidak lain merupakan langkah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden.
“Karena itu kami mengajak dan mendorong semua pihak, terutama para pekerja sektor formal dan sektor lainnya untuk menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Cara menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut tambah dia, yakni dengan mendaftarkan para tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, akan memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” demikian Hera menyampaikan. (ip/log)