Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan kunjungan kerja ke Satpol PP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kunjungan tersebut dilakukan pada kamis 23 Februari 2023 lalu. Setiba ditujuan, rombongan Satpol PP Kabupaten PPU dipimpin oleh Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Arifin diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kukar, Fida Hurasani.
Dikonfirmasi kepada Arifin mengaku tujuan dari kunjungan kerja tersebut untuk belajar mengenai aturan dan proses pengangkatan Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Banpol PP di Satpol PP Kabupaten Kukar.
Diketahui untuk melakukan Satpol PP Kabupaten Kukar tidak memiliki pegawai honor melainkan Banpol PP. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kukar nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja.
“Terkait Perbub tentang perubahan nama THL di Satpol PP itu menjadi Banpol PP dan perubahan penggajiannya,” kata Arifin.
Menurutnya saat ini, pegawai honor di Satpol PP Kabupaten PP tidak seperti pegawai honor biasa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bertugas di Satpol PP tentu memiliki waktu kerja yang tak terduga.
Dengan adanya keinginan untuk Banpol PP di Satpol PP Kabupaten PPU tentu akan memiliki tugas yang bersifat teknis operasional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pada Satpol PP Kabupaten PPU.
“Karena tenaga honorer di Satpol PP tidak sama pada SKPD lainnya, oleh sebab itu Satpol PP PPU berkeinginan untuk menyamakan dengan Satpol PP di Kukar,” terangnya.
“Paling tidak ada penghargaan dari segi hitungan yang bertugas per shift siang dan malam,” tambahnya.
Setelah menimba ilmu untuk bisa mengetahuai seluk beluk proses penangkatan Banpol PP, Arifin berniat akan berupaya melakukan komunikasi ke beberapa SKPD hingga Kepala Daerah agar bisa mengakomodir hal tersebut.
“Insyaallah kami akan memohon ke Bapelitbang, Bagian hukum dan Keuangan hingga naik ke Bupati,’ pungkasnya. (adv/log)
















