Badan Usaha Rentan Terjerat Suap, KPK Cegah Lewat Komite Advokasi Daerah

KPK melakukan upaya pencegahan. (Ist)
KPK melakukan upaya pencegahan. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut badan usaha rentan terjerat praktik suap dalam menjalankan usahanya. Karena selama ini KPK telah menangani perkara yang melibatkan badan usaha termasuk BUMN sebanyak 373 orang yang telah selesai permasalahannya dan dipenjarakan.

“Suap adalah korupsi yang paling banyak dilakukan pelaku usaha, seperti menghubungi BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi), menghubungi pejabat-pejabat dan di situ ada KKN. Berkolusi untuk mendapatkan proyek karena punya kerabat atau saudara di pemerintahan,” kata Tanak.

Dia menambahkan, praktik suap itu terjadi karena masih banyak kalangan birokrasi yang membuka pintu dan kesempatan suap, dengan membuat aturan yang mempersulit pelaku usaha, agar yang berurusan akhirnya mengeluarkan uang untuk mempermudah urusannya.

“Ingat bapak dan ibu, yang menyuap dan menerima suap, keduanya kena hukuman. Sementara gratifikasi yang dihukum adalah yang menerima gratifikasi,” ujar Tanak.

Guna mencegah praktik suap itu, Tanak menjelaskan unsur pencegahan utama adalah komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Kemudian perencanaan yang baik dalam menjalankan usaha dan melakukan evaluasi jika ada hal yang tidak benar. Serta melakukan perbaikan sebagai respon atas evaluasi tersebut.

Selanjutnya upaya KPK dalam mencegah praktik suap oleh pelaku usaha diantaranya dengan membentuk KAD agar bisa bekerja sama dengan KPK. KAD akan membuat kajian-kajian tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha. Kajian itu akan dijadikan rekomendasi dan diserahkan kepada regulator dan para pengusaha, untuk selanjutnya bersama-sama memikirkan solusi yang terbaik.

“Upaya ini akan menghasilkan kegiatan usaha yang sehat, persaingan bisnis yang benar, sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi,” ucap Tanak.

Acara yang diselenggarakan oleh Komite Advokasi Daerah (KAD) Sulsel ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai narasumber.

Acara diikuti oleh peserta yang berasal dari jajaran Pemerintah daerah dan Kota se Sulsel, akademisi Sulsel, pengurus INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia), Pengurus Kadin Sulsel, serta pengurus KAD di 16 propinsi lainnya, para pelaku badan usaha Sulsel.

Sekretaris Daerah Sulsel Andi Aslam Patonangi menyebutkan peran KAD yang sangat strategis, mengingat permasalahan besar yang terjadi di daerah pada umumnya adalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Terkadang pengadaan barang dan jasa ini kurang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta masih adanya potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap proses pelaksanaan tender kegiatan. Oleh karena itu, melalui seminar ini kita mengharapkan memperoleh gambaran informasi tentang berbagai upaya yang dapat kita lakukan dalam mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang mungkin saja terjadi dalam penggunaan anggaran pemerintah yang digunakan sebagai bentuk stimulus dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian daerah,” kata Andi Aslam.

Sejak dibentuk, KAD Sulsel bersama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya Pemprov Sulsel telah menjalankan rekomendasi yang menjadi bagian dari aspirasi para pelaku usaha Sulsel.

Melihat kerja sama yang terjalin, Tanak menyampaikan harapannya agar semua pihak terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Semua pihak dapat bersama-sama memberantas korupsi dan mencapai tujuan negara, sebagaimana yang diatur dalam alenia ke-empat  UUD 1945 kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat benar-benar terwujud,” tutup Tanak. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses