Target 2025, Pemko Palangka Raya Targetkan Pengurangan Sampah 30 Persen

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini. (Ist)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini. (Ist)

Palangka Raya, helloborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah menargetkan pengurangan sampah bsebanyak 30 persen pada 2025.

“Pada 2022 posisinya sudah mencapai 26 persen,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini.

Disampaikan bahwa piala Adipura yang diraih Kota Palangka Raya tahun ini merupakan buah kerja keras semua pihak, baik Pemko Palangka Raya maupun masyarakat Kota Palangka Raya. Sebelumnya diketahui selama dua tahun pandemi Covid-19 tidak ada penilaian Adipura, dan pada tahun 2022 diadakan kembali.

“Dua tahun masa pendemi itu kita pergunakan benar-benar untuk membenahi kapasitas pengelolaan sampah di Kota Palangka Raya mulai dari hulu sampai hilir dan kita juga melakukan pembenahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” ucap Zaini.

Lanjutnya, seperti yang disampaikan Wali Kota Palangka Raya, bahwasanya tidak hanya sekadar bersih tetapi bagaimana sampah-sampah itu bisa terkurangi. Untuk itu Pemko Palangka Raya memiliki target tersebut.

Penghargaan Adipura ini adalah salah satu instrumen pengawasan kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Pusat dalam hal pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau untuk mewujudkan kualitas hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Pemko Palangka Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sampah ini, di antaranya gencar menggerakkan operasional Bank Sampah yang sudah dibentuk di berbagai tempat. Kemudian Pemko memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) yang dapat memroses pemilihan dan daur ulang sampah.

Upaya berikutnya dengan mengoptimalkan fungsi dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seperti pembuatan kompos, pengembangan magot untuk bahan organik kemudian dijadikan pelet untuk sumber bahan energi dan beberapa kegiatan pendaur ulangan dari anorganik.

Kota Palangka Raya mendapatkan kembali penghargaan Adipura setelah penantian selama 26 tahun. Hal ini tidak lepas dari berbagai upaya yanng telah dilakukan dalam mewujudkannya.

“Setiap tahun kita melakukan berbagai upaya tidak hanya menjaga kebersihan jalan dan pengelolaan sampah saja, melainkan penilaian Adipura juga dilakukan terhadap ruang terbuka hijau seperti di lingkungan perumahan, derainase dan saluran terbuka pada taman-taman, sekolah, kantor, dan pasar. Di beberapa titik tersebut itu harus ada upaya-upaya pengelolaan sampah di situ,” tambah Zaini.

Selain itu kata Zaini, ada program kampung iklim sebagai upaya menurunkan gas emisi rumah kaca juga menjadi salah satu penilaian penghargaan Adipura yaitu bagimana suatu tempat atau satu kampung itu ada upaya-upaya pengembangan ruang terbuka hijau sehingga dapat meminimalisir gas rumah kaca

“Jadi Pemko Palangka Raya sendiri telah banyak melakukan upaya-upaya untuk meraih kembali Adipura ini, dan yang paling penting sekarang tugas kita mempertahankannya di tahun yag akan datang,” pungkas Zaini.(adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses