Disperkimtan Kabupaten PPU Siap Hadapi Gugatan Rp30 Miliar

Edy Suratman Yulianto

Plt Dinas Perumahan, permukiman dan pertanahan Kabupaten PPU, Supriadi. (Ist)
Plt Dinas Perumahan, permukiman dan pertanahan Kabupaten PPU, Supriadi. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap menghadapi gugatan ganti tanah sekitar Rp 30 Miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Penggugat Surya Sari melalui Kuasa Hukum Penggugat Supriadi, SH.

Dalam gugatan yang diterima Pengadilan Negeri Kabupaten PPU, tertanggal 27 Februari 2023, Pemerintah Kabupaten PPU, atau lebih spesifik alias Cq Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PPU, serta turut tergugat mulai dari Ketua RT 008 Kelurahan Gunung Steleng, Lurah Gunung Steleng, Camat Penajam hingga Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten PPU.

Dikonfrimasi kepada Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan, Permukiman dan pertanahan Kabupaten PPU, Supriadi bahwa pihaknya percaya diri untuk menghadapi gugatan tersebut. Supriadi menerangkan bahwa pemerintah daerah memiliki dokumen hibah.

“Kita hadapai, kalau itu berdasarkan hibah memang ada dokumen hibah ke SMP trikora dulu,” kata Supriadi saat ditemui

Dijelaskan oleh Supriadi, tahun 2013 lalu pemerintah daerah lahan sekitar 1 hektare tersebut masuk dalam aset daerah. Hal itu berdasarkan dokumen hibah saat Kabupaten PPU masih menjadi bagian dari Kabupaten Paser.

“Kemudian masuk sudah di aset 1 hektare, sekitar tahun 2013 masuk diaset, tapi legalitas Pemda saat ini pegang pernyataaan hibah ke smp trikora sebelum PPU mekar, aset Kabupaten Paser,” jelasnya.

Ditanya mengenai sertifikat tanah tersebut, Supriadi mengaku belum berani mensertifikatkan tahan yang berlokasi di Kelurahan Gunung Steleng tersebut, pasalnya masih ada beberapa pihak yang mengaku atas kepemilikan tanah sehingga menjadi kendala.

“Ini ada ahli waris yang ngeklaim makanya kita tidak berani, harus keputusan pengadilan,” ujarnya.

Menurut Supriadi, penggugat saat ini tidak memiliki alas hak, sedangkan pemerintah daerah memegang dokumen hibah, meski dasar tersebut belum bersertifikat. Untuk mengusulkan sertifikat tanah, tanah harus dalam kondisi bebas sengketa atau masalah.

“Dia tidak alas hak yang ditunjukan, SKT tidak ada, hanya mengklaim sedangkan pemerintah hanya surat hibah belum berseritifikat. Karena sengkeat belum bisa disertifikatkan kita tidak berani, karena BPN terima clean and clear,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses