DP3AP2KB PPU Gelar Pelatihan PPRG, Pemkab PPU Apresiasi

Edy Suratman Yulianto

Pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bagi Focal Point. (ESY)
Peserta Pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bagi Focal Point. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan Pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bagi Focal Point, senin (13/03/2023).

Bupati Kabupaten PPU, Hamdam Pongrewa melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Sodikin mengapresisai kegiatan yang diinisiasi oleh DP3AP2KB Kabupaten PPU.

“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU ini, yang telah memfasilitasi kegiatan pelatihan ini,” kata Sodikin.

Dengan pelatihan PPRG ini, Pemerintah Daerah berharap agar peserta yang hadir mampu meningkatkan keterampilan dan pemahaman Gender Analisis Pathway, Gender Budget Statemen dan Kerangkat Acuan Kerjanya

Pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bagi Focal Point. (ESY)
Pelatihan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Bagi Focal Point. (ESY)

“Diharapkan melalui kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan keterampilan dan pemahaman khususnya kepada tim focal point dalam melakukan analisa gender yang pada akhirnya memiliki kemampuan yang memadai untuk membuat Gender Analisis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) melalui mekanisme penyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender,” ucapnya.

Pelatihan ini adalah bagian dari rencana penyusunan anggaran dan responsif berbasis gender, menjadi bagian dari prasyarat pengarusutamaan gender (PUG) melalui metode yang ada. Pemerintah daerah menginginkan kegiatan ini bisa mencapai tujuan untuk mewujudkan kerja nyata dalam pengarusutamaan.

“Program kegiatan yang responsif gender sesuai dengan tugas dan kewenangannya, hal ini untuk mewujudkan implementasi PUG melalui program dan kegiatan semua OPD di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tuturnya.

Menurutnya PUG adalah aturan yang harus bisa dipatuhin sesuai dengan Instruksi Presiden nomoe 9 tahun 2000 yang mengamanatkan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur dan bupati atau walikota untuk mengintegrasikan PUG pada setiap tahapan proses pembangunan.

“Perkembangan paradigma pembangunan gender saat ini lebih menekankan pada strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, memantau serta mengevaluasi atas berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses