Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menggelar penertiban beberapa tempat hiburan malam, serta penindakan terhadap penjual dan pengguna Minuman Keras (Miras).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Arifin mengatakan bahwa tak lama lagi akan memasuki bulan ramadan. Pihaknya akan berupaya menjalankan aturan untuk melakukan penertiban terhadap beberapa pelanggaran yang ada.
Beberapa hal yang akan disasar oleh pihaknya mulai dari tempat hiburan malam hingga peredaran dan penggunaan miras.
Penertiban tersebut akan dilakukan pihaknya menjelan bulan Ramadan hingga pertengahan Ramadan. Namun dirinya masih enggan menginformasikan lokasi sasaran.
“Kita akan lakukan penertiban, menjelang bulan puasa ini, untuk tempatnya kami belum bisa sampaikan karena sifatnya rahasia,” kata Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU.
Dalam melakukan penertiban, Arifin menuturkan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggaran. Sanksi yang diberikan lebih awal yakin teguran secara lisan hingga teguran paling keras adalah dilakukan penutupan tempat hiburan malam.
“Jika ada melanggar selama bulan puasa maka kami akan beri teguran, teguran paling keras yakni melakukan penutupan tempat-tempat hiburan ini,” tuturnya.
Dirinya menginginkan selama bulan ramadan berlangsung, mampu menciptakan rasa aman dan nyama bagi yang menjalankan ibadah di bulan suci tersebut.
“Kita ingin nanti saat bulan puasa itu bisa masyarakat merasakan rasa aman dan nyaman menjalankan ibadah, ini momen setahun sekali jadi harus khidmat,” pungkasnya. (adv/log)
















