Ketua DPRD PPU Minta Segera Pemekaran Wilayah Kabupaten PPU

Edy Suratman Yulianto

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor. (ESY)
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor serius dalam mendukung pemerintah daerah melakukan percepatan pemekaran tingkat Desa hingga Kecamatan.

Syahrudin M Noor mendorong Pemerintah Kabupaten PPU merealisasikan segala persiapannya tahun ini. Percepatan pemekaran Kabupaten PPU bakal menjadi prioritas dirinya. Pasalnya, adanya perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara otomatis mengurangi jumlah kecamatan di Kabupaten PPU

“Untuk itu kita ingin melakukan percepatan. Semoga dengan apa yang kita lakukan ini bisa segera terealisasi,” kata Syahrudin M Noor.

Kabupaten PPU kini terdiri dari 4 kecamatan yaitu Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu serta Sepaku. Terambilnya Kecamatan Sepaku menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN tentu memunculkan masalah baru. Bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, minimal jumlah kecamatan dalam sebuah kabupaten ialah lima.

“Diregulasi itu minimal lima kecamatan. Empat saja Kita masih kurang, nah Kita nanti malah tinggal tiga (kecamatan),” ucapnya.

Syahrudin M Noor juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diakui dirinya Kemendagri pun memberikan harapan berupa lampu hijau atas rencana pemekaran tersebut.

Dengan adanya lampu hijau tersebut, dirinya meminta keseriusan pemerintah kabupaten menyiapkan segala persyaratannya. Mulai dari kajian, pemetaan wilayah, penentuan tapal batas wilayah, hingga menginventarisasi aset, pendataan jumlah penduduk dan lain sebagainya.

“Saya terdepan untuk memperjuangkan ini. Ini adalah usulan masyarakat, dan ini menjadi kebutuhan, Kami mencoba mendorong. Kami DPRD, juga sejalan untuk mempersiapkan perdanya,” tuturnya.

Hadirnya IKN mengambil satu Kecamatan di Kabupaten PPU, harus menjadi kepentingan strategis nasional karena bersinggungan Proyek Strategis Naisonal (PSN).

“Karena ini juga pemenuhan rencana pusat, maka hal ini juga menjadi salah satu proyek strategis nasional. Jadi bisa saja persyaratan-persyaratan itu tidak terpenuhi salah satunya. Tentu jalur ini bisa diperjuangkan,” tegasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.