Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Tersangka Anggota Polres Balikpapan

Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu-sabu. (Ist)
Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu-sabu. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Kasus seorang anggota Polresta Balikpapan berinisial RZ (43) yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim karena menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (16/3), Ditresnarkoba Polda Kaltim memusnahkan barang bukti sabu-sabu. Sebanyak 30,55 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, dan Kasubbid Mulmed Polda Kaltim AKBP Qori Kurniawati.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.

“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” kata dia

Lebih lanjut, dia mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial AR yang berhasil diamankan di Jl. Guntur Damai tepatnya di sebuah apartemen, 1 Maret 2023 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang bukti jenis sabu-sabu seberat 30,55 gram beserta paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, dua bundel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, satu buah dompet warna hitam, 1 buah Hp Iphone 11, 1 buah Hp Nokia kecil warna hitam, 1 buah tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp910.000.

“Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket sabu di dalam dompet kecil berwarna merah. Sementara untuk empat paket sabu-sabu lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku,” terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat 23,62 gram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex.

“Dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor,” terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Ditresnarkoba Polda Kaltim, saat ini masih melakukan pendalaman barangnya dari mana dan kemana. Dari balai besar penanganan narkoba melaporkan hasilnya positif kalau RZ juga menggunakan Narkoba. (ok/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses