Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Permasalahan antara masyarakat dengan PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) kini sampai ke ranah hukum. 1 orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak polisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Agus Chandra memandang perlu adanya ketegasan terkait hak dan kewajiban bagi perusahaan dan masyarakat. Tentunya ketegasan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, setelah disepakati hak dan kewajiban bagi keduanya, seharusnya saling memiliki komitmen bersama antaran perusahaan dan masyarakat yang terdampak.
“Sebenarnya kembali kepada peraturan, karena hak dan kewajiban bagi perusahaan dan masyarakat seharusnya pengaturannya jelas. Dan masing-masing pihak harus paham dan melaksanakan,” ungkap Agus Chandra, Jumat (17/03/2023).
Solusi mengurai permasalahan tersebut, harus terlebih dahulu mengetahui penyebabnya. Apalagi, menurutnya ini bukanlah masalah yang baru saja mencuat.
“Mengenai masalah PT KMS perlu diperjelas dulu karena saya liat sdh cukup lama bergulir,” ujarnya.
Dirinya meminta agar pemerintah daerah bisa bersikap atas peristiwa ini. Beberapa fungsi pemerintah daerah harus bisa berjalan, seperti berupaya menjadi penengah bagi keduanya.
“Pemerintah dalam hal ini Pemda PPU mestinya bisa menjembatani kedua belah pihak agar ada kepastian hukum bagi perusahaan melakukan kegiatan usaha (investasi),” harapnya.
Sementara itu, masyarakat harus lebih dewasa dalam menerima perusahan yang ingin berinvestasi ke Kabupaten PPU. Dengan begitu, menurutnya investor akan ringan tangan untuk berinvestasi di Kabupaten PPU.
“Bagi masyarakat hak-haknya dapat dirasakan selanjutnya berperan mendukung investasi,” pungkasnya. (log)
















