Suarakan Keluhan Masyarakat, DPRD PPU Minta Pemkab Evaluasi Kenaikan Tarif Air Bersih

Tun MZ

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Sudirman. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk mengevaluasi kenaikan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) yang diberlakukan sejak per 1 Januari 2023. 

“Sebaiknya pemerintah daerah mengevaluasi kenaikan tarif itu,” kata Anggota DPRD Kabupaten PPU, Sudirman.

Sudirman mengungkapkan, masyarakat telah menyampaikan aduan ke DPRD terkait dengan kenaikan tarif yang bersih yang dianggap terlalu tinggi. 

“Seharusnya kenaikan tarif air bersih jangan terlalu tinggi. Apalagi masyarakat masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19, tiba-tiba dikagetkan tarif air bersih yang begitu tinggi,” jelasnya. 

Ia menekankan, DPRD Kabupaten PPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perumda AMDT untuk membahas keluhan kenaikan tarif dalam waktu dekat. Diharapkan perwakilan masyarakat juga menghadiri RDP tersebut. 

“Hasil masukan masyarakat dan Perumda AMDT di RDP nantinya akan disimpulkan solusi yang terbaik untuk mengatasi keluhan kenaikan tarif air bersih,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses