Nyaman Bagus Purwaniawan

Penajam, helloborneo.com – Bantuan pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Penajam Paser Utara, lebih kurang Rp2 miliar.
Pada tahun ini (2023), menurut Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairil Achmad di Penajam, bantuan dana sekitar Rp2 miliar untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBD melalui program BSPS (bantuan stimulan perumahan swadaya) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dengan anggaran lebih kurang Rp2 miliar, kata dia, sebanyak 100 rumah tidak layak huni yang tersebar di empat kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara akan direhabilitasi.
Sekitar 100 rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki tersebut masing-masing di Kelurahan Gunung Seteleng sebanyak 25 unit rumah, Sotek 25 unit rumah, Maridan 25 unit rumah dan di Desa Telemow sebanyak 25 unit rumah.
Dana perbaikan satu unit rumah tidak layak huni lebih kurang Rp20 juta, jelas Khairil Achmad, rinciannya sekitar Rp17,5 dan berkisar Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan nilai guna yang dilaksanakan dengan metode PKT (padat karya tunai). (adv/log)
















