Terkait Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus I DPRD Paser Kunker ke BPKAD Banjarmasin

Pansus I DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan Kerja. (Ist)
Pansus I DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan Kerja. (Ist)

Banjarmasin, helloborneo.com – Dalam rangka penelaahan dan pengkajian serta evaluasi mengenai Raperda  Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus I DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan Kerja (kunker) ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin, Kamis (30/3/2023).

Kedatangan Pansus I ke BPKAD Banjarmasin dipimpin Ketua  Hamransyah dan Wakil Ketua  Basri serta anggota diantaranya Dian Yuniarti, Arlina, Rahmadi, Muhamad Saleh, Ahmad Rafi’i dan didampingi Kasubag Pengkajian dan Perundangan -Undangan Bambang Purnomo.

Dalam kunjungan kerja yang dikemas dalam sesi  sharing tersebut, disambut baik Sekretaris BPKAD Kota Banjarmasin Hendro dan jajarannya dengan fokus membahas bagaimana Pemerintah Kota Banjarmadin akan melakukan penerapan dan penyesuaian pasal 94 Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  (HKPD).

Meskipun keberadaan Perda ini akan hadir  seiring  berlakunya UU No. 1/2022 tentang HKPD, dan saat ini pembentukannya tengah dilakukan seluruh daerah dan termasuk di kota Banjarmasin, masih terus dalam masa pematangan sebelum ditetapkan sebagai Perda.

Ketua Pansus I Hamransyah menyampaikan tujuan dari pertemuan  untuk menggali informasi lebih dalam lagi terhadap proses pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin  yang merupakan suatu daerah yang berhasil menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu menurut Hamransyah, seiring berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, maka pengaturan mekanisme pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini harus disesuaikan kembali yang diatur dalam satu perda.

Untuk diketahui, saat telah berlaku Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjelaskan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam peraturan itu menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda, serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi. 

Untuk tercapainya tujuan yang diinginkan dalam peningkatan PAD Kabupaten Paser, berbagai pertanyaan dilontarkan oleh anggota Pansus I, dan dalam urusan pembayaran pajak di Kota Banjarmasin disampaikan Sekretaris BPKAD sudah dilakukan secara menyeluruh dengan sistem aplikasi dan pelibatan pihak Kejaksaan jika ada penunggakan pajak. (hms/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses