
Banjarmasin, helloborneo.com – Dalam rangka penelaahan dan pengkajian serta evaluasi mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser, Pansus III kunjungi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dwiskopumker) Kota Banjarmasin.
Kedatangan Pansus Ill ke Diskopumker di kota dengan julukan Seribu Sungai, dipimpin Ketua Pansus H Lamaludin, Wakil Ketua H.Fadly Imawan dan serta anggota diantaranya Yairus Pawe, Ramli,S.Bakti, H.Fathur Rahman, Sutarno, Umar, Supian dan Eva Sanjaya.
Kunjungan kerja Pansus III disambut oleh Sekretaris Dinas Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Ahmad Syarwani bersama jajarannya dengan fokus membahas bagaimana Pemerintah Kota Banjarmadin melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Wilayah Kota Banjarmasin.
Menurut Sekretaris Dwiskopumker Kota Banjarmasin Ahmad Syarwani, perda No.26 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL belum ada perubahan, tetapi Dinas Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang akan melakukan usaha di Kota Banjarmasin.
“Salah satu nya sosialisasi pengurusan Nomor Izin Usaha, dan Permodalan Usaha baik dari KUR Bank Konvensional ataupun Bank BPD Kalsel. Sedangkan untukn pedagang kaki lima yang berada di tempat pariwisata untuk leading sektor nya Dinas Pariwisata. Sementara untuk PKL yang berada di Pasar leading sektor nya Dinas pasar yang sekarang berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.
Sedangkan untuk urusan penertiban PKL dilaksanakan oleh Instansi Satpol PP. Sementara penetapan Lokasi bisa berkerjasama dengan pihak ketiga agar mudah terpantau.
Sementara Ketua Pansus Ill Lamaludin mengatakan, kunjungan yang dilakukan pansus III untuk mengetahui secara langsung pengelolaan dan pembinaan Pasar di Wilayah Kota Banjarmasin.
Lamaludin juga mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan dan mudahan dapat menjadi referensi untuk Raperda Pengelolaan Pembinaan Pasar. (hms/log)

















