Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah daerah harus melalukan pengawasan dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat yang bekerja dipihak swasta atau perusahaan beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Menurut Irawan Heru Suryanto, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, pemerintahan yang dipimpin oleh Hamdam Pongrewa harus bisa melakukan pengawasan distribusi THR dari perusahaan kepada pekerjanya.
“Pemerintah juga diharapkan menjadi pengawas kepada pihak ke 3 atau swasta, dalam hal memberikan tunjangan hari raya kepada buat tenaga kerjanya,” kata Irawan Heru Suryanto.
Irawan Heru Suryanto meminta agar pemerintah daerah mampu menekan pihak swasta, agar penyaluran THR kepada para karyawan bisa dilakukan sepekan sebelum lebaran idul fitri.
Secara mendasar, alasanya dirinya yakni menginginkan pemerintah dan perusahaan di Kabupaten PPU bisaa patuh terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dimana, dalam peraturan tersebut diatur waktu pembayaran THR
“Kami berharap 1 minggu sebelum idul fitri penerima yang berhak menerimanya karyawan perusahaan swasta,” tegas Irawan.
Dalam hal ini beberapa kebijakan yang ada terkait THR, akan patut pihaknya kawal dan awasi semampunya. Itu bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat yang bekerja di perusahaan di Kabupaten PPU.
“Saya sebagai wakil ketua 1 siap untuk mengawal dan mengawasi distribusi THR pihak swasta atau perusahaan yang beroperasi di PPU,” ujarnya. (adv/log)
















