Kantor LBH Samarinda Disatroni Maling, Laptop dan Dokumen Penting Raib

David Purba

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV Kantor LBH Samarinda. (Ist)
Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV Kantor LBH Samarinda. (Ist)

Samarinda, helloborneo.com – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang berada di Jalan Wijaya Kusuma II Nomor 50, Samarinda di satroni maling pada Selasa (7/4) dini hari.

Akibat dari peristiwa itu, 2 unit laptop, 1 unit handphone serta sejumlah dokumen penting penanganan kasus yang tengah ditangani LBH Samarinda raib.

Direktur LBH Samarinda Fathul Huda, mengatakan, aksi pencurian itu terekam kamera CCTV Kantor LBH Samarinda. Dalam rekaman itu, pelaku pencurian yang mengenakan kaos lengan pendek dan celana jeans masuk kedalam kantor. Pelaku, menurut Fathul masuk dengan merusak pintu belakang, pelaku juga menutup wajahnya dengan handuk.

Selain barang elektronik dan berkas penanganan kasus, pelaku juga mencuri 1 lembar Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat milik Direktur YLBHI – LBH Samarinda Fathul Huda.

“Beberapa dokumen perkara penting yang sedang ditangani, di antaranya Surat Kuasa Khusus. Atas kejadian ini, YLBHI-LBH Samarinda telah melapor ke Polsekta Samarinda Ulu pada hari Jum’at, 07 April 2023 dengan Nomor : TBL/98-/IV/2023/Kaltim/Resor Smd/Sek Smd Ulu,” kata Fathul lewat keterangan tertulisnya.

Kasus pencurian itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun lanjut Fathul, hingga saat ini polisi belum juga menindaklanjuti kasus pencurian yang menimpa LBH Samarinda.

Di sisi lain, Fathul juga menilai terdapat kejanggalan dalam insiden ini, yang masih menjadi pertanyaannya, yaitu mengapa dokumen BAS milik Direktur YLBHI-LBH Samarinda dan Surat Kuasa Khusus terkait perkara yang sedang ditangani oleh YLBHI-LBH Samarinda juga ikut diambil oleh pelaku.

“Jika dipikir, apa perlunya dan apa untungnya dokumen-dokumen tersebut bagi si pelaku. Sedangkan dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dirupiahkan. Kejanggalan lainnya adalah, di lihat dari layar monitor CCTV, pelaku saat melakukan aksinya terlihat tenang dan seolah-olah telah mengetahui barang-barang apa aja yang harus diambilnya,” papar Fathul.

Di dalam laptop yang diambil pelaku, lanjut Fathul juga terdapat ratusan data penting terkait perkara-perkara yang saat ini tengah ditangani oleh YLBHI-LBH Samarinda. Adapun kerugian materil yang diderita akibat insiden ini adalah sebesar Rp 9 juta.

“Untuk itu, YLBHI-LBH Samarinda meminta kepada Kapolsekta Samarinda Ulu agar segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan terkait kasus ini,” tegas Fathul. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses