DP3AP2KB PPU Berhasil Kantongi Perbup Pembentukan UPTD PPA

Edy Suratman Yulianto

Nurkaidah, Kepala Bidang PPHAP DP3AP2KB Kabupaten PPU. (Ist)
Nurkaidah, Kepala Bidang PPHAP DP3AP2KB Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menyelesaikan persoalan kekerasan perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mulai mengalami titik terang.

Pada awal bulan April 2023 lalu, Kepala Daerah Kabupaten PPU telah meneken Peraturan Bupati Penajam Paser Utara nomor 7 tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Nurkaidah, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten PPU mengaku hal tersebut setelah berjuang mendapatkan tandatangan pejabat terkait. Mulai dari Sekretaris Daerah hingga Bupati Kabupaten PPU.

“Alhamdulillah sudah kita dapat tandatangan bupati juga persetujuan dari sekda dan perbupnya juga sudah selesai, syukur alhamdulilaah,” ucap Nurkaidah.

Setelah upaya berhasil mendapatkan Peraturan Bupati tersebut, Nurkaidah mengungkapkan untuk langkah selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Hal itu diperlukan guna pemenuhan para pegawai di UPTD PPA tersebut. Selain itu, upaya mengusulkan agar segera mendapatkan kantor untuk bekerja.

“Masih proses untuk pengusulan pegawai UPTD PPA dan kantornya,” ungkapnya.

Menurutnya untuk sementara waktu pihaknya memerlukan UPTD PPA membutuhkan setidaknya 13 orang untuk menjalankan UPTD PPA di Kabupaten PPU.

“Kita butuh sektiar 13 orang untuk di UPTD PPA itu mulai dari petugas kebersihan ditataran bawah sampai kepala UPTD PPA,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses