THR Dilingkungan Pemkab PPU Dialokasikan Sekitar Rp30 Miliar

Edy Suratman Yulianto

Plt Kepala BKAD Kabupaten PPU Muhajir. (Ist)
Plt Kepala BKAD Kabupaten PPU Muhajir. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL), mulai Senin, (10/04/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan bahwa pencairan terkait THR tersebut sesuai dengan arahan Bupati Kabupaten PPU melalui Peraturan Bupati.

“Mulai Senin sudah mulai kita proses pembayaran THR,” kata Muhajir.

Pihaknya telah meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pengajuan dengan melengkapi dokumen. Hal itu guna mempercepat penyaluran THR yang ditargetkan sebelum cuti bersama.

“Jadi kita minta SKPD Bekerjasama, sehingga kita proseskan sekalian,” ucap Muhajir.

Tidak hanya THR bagi ASN dan THL, Pencairan tahun ini juga beriringan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.

Perkiraan anggaran yang digelontorkan untuk THR di tahun ini nyaris menyentuh Rp 30,5 miliar. Anggaran tersebut sudah termasuk TPP dan THR bagi THL.

“THR tahun ini kurang lebih estimasinya Rp 30,5 miliar semua. Kalau kita hitung khusus THR untuk ASN saja Rp 18 miliar, ditambah TPP dalam sebulan tanpa ada potongan Rp 9 miliar dan THR nya THL Rp 3,5 miliar,” imbuhnya.

Disinggung mengenai ketersediaan Kas Daerah (Kasda), Muhajir membeberkan bahwa kondisinya keuangannya masiih terbilang sehat atau baik-baik saja.

“Ketersediaan kasda Insyaallah ada. Karena alhamdulillah, ketersediaan kasda kita tidak terganggu, tinggal prosesnya saja di SKPD-nya. Kalau SKPD-nya cepat ya kita juga cepat proses,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses