DP3AP2KB Kabupaten PPU Terima Laporan Pelecehan Oknum Motoris Speed Boat

Edy Suratman Yulianto

Nadhiratul Amalia, Analis Perlindungan Perempuan, Bidang PPHAP DP3AP2KB Kabupaten PPU. (Ist)
Nadhiratul Amalia, Analis Perlindungan Perempuan, Bidang PPHAP DP3AP2KB Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima laporan kekerasan terhadap perempuan. Peristiwa itu terjadi di atas speed boat di perairan Kabupaten PPU.

Wanita berusia 20 tahun, berinisial AD berstatus mahasiswa di Kota Balikpapan mengalami pelecehan seksual dari oknum motoris speed boat. Mahasiswa domisili di Kabupaten PPU ini mulanya hendak pulang dari Kota Balikpapan melalui Pelabuhan Kampung Baru, Kota Balikpapan.

Namun saat hendak pulang ke kampung halaman, minggu (16/04/2023) lalu, AD mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat di perairan Kabupaten PPU. AD mulai mencurigai lantaran arah speed boat tidak seperti biasanya. AD pun mulai menghubungi kerabat dekatnya terkait kecurigaannya.

Nadhiratul Amalia, Analis Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten PPU, mengatakan kasus tersebut dilaporkan kepada pihaknya. Aduan itu diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI).

Begitu mendapatkan pengaduan, upaya untuk melakukan pendampingan segera dilakukan. Langkah awal setidaknya upaya pihaknya untuk mengetahui kondisi psikologis AD. Dari hasil tersebut akan diketahui adanya trauma pada korban pelecehan.

“Setelah kasus dilaporkan ke pusat melalui aplikasi SIMFONI-PPA, kita ada assesment ke korban untuk melihat kondisi psikologisnya, ada potensi trauma atau tidak. Setelah itu, pendampingan ke Psikolog jika dibutuhkan,” tutur Nadhiratul Amalia, Selasa (18/04/2023).

Pasca pelecehan tersebut, pihak DP3AP2KB Kabupaten PPU masih melihat dan memantau keseharian korban AD. Jika mengalami gangguan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maka akan bisa disimpulkan adanya trauma.

“Indikator dibutuhkannya pendampingan psikologis ke Psikolog adalah dilihat dari adanya perubahan kondisi psikologis korban yang mengganggu aktivitas harian,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses