Satpol PP Turunkan Spanduk di Aset Pemkab PPU

Edy Suratman Yulianto

Pembongkaran spanduk diatas tanah aset pemerintah daerah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. (Ist)
Pembongkaran spanduk diatas tanah aset pemerintah daerah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – 18 April 2023 lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pembongkaran spanduk diatas tanah aset pemerintah daerah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Pada spanduk tersebut terdapat pengakuan lokasi tanah seluas 42 hektar yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di aset tersebut. Dalam spanduk turut bertuliskan nama-nama pemilik yang mengaku sebanyak 9 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten PPU Arifin melalui Kepala Sub Bidang Penjagaan dan Pengawalan Satpol PP Kabupaten PPU Nasrullah, menyampaikan pihaknya telah menurunkan dan mengamankan dua spanduk yang berada di wilayah sekitar aset tersebut.

“Kami mendapatkan laporan pada 16 April adanya dua spanduk yang dipasang di wilayah rumah dinas Bupati. Selanjutnya di tanggal 18 April anggota langsung melakukan pengamanan, menurunkan spanduk yang berisi pengakuan lokasi tersebut,” kata Nasrullah Kamis (27/04/2023)

Penurunan dua spanduk tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten PPU. Pada pukul 10.51 wita pembongkaran spanduk berjalan lancar dan kondusif tanpa ada hambatan yang berarti.

“Anggota melakukan pencabutan dan penurunan spanduk saat tiba di lokasi, selanjutnya kegiatan berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses