Pengalihan Hak Penggunaan SFR 2,3 GHz Telkomsel ke Smart Disetujui

Telkomsel secara bertahap dan terukur melakukan peningkatan atau pengalihan layanan jaringan 3G ke 4G/LTE di seluruh wilayah. (Ist)
Telkomsel secara bertahap dan terukur melakukan peningkatan atau pengalihan layanan jaringan 3G ke 4G/LTE di seluruh wilayah. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Permohonan mengalihkan sebagian hak penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dari PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) kepada PT Smart Telecom (Smart) disetujui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate), setelah dilakukan evaluasi pada 18 April 2023 lalu.

“Evaluasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika,” ujar Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Denny Setiawan.

Denny menyatakan, regulasi membolehkan adanya pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) setelah dilakukan permohonan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta kemudian dijabarkan lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Menindaklanjuti ketentuan di dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, telah dilaksanakan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud serta sejumlah ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio,” jelas Denny.

Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Kominfo, sebagian pita frekuensi radio 2,3 GHz Telkomsel mulai dialihkan kepada Smart untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler per 18 April 2023.

Pengalihan itu dilakukan tanpa mengubah batas waktu berakhirnya IPFR sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun detail dari rentang pita frekuensi radio 2,3 GHz yang hak penggunaannya dialihkan dari PT Telekomunikasi Selular kepada PT Smart Telecom adalah sebagai berikut:

No.Pita frekuensi radioWilayah Layanan
12350 – 2355 MHzZona 1
(Sumatra Bagian Utara)
22350 – 2360 MHzZona 2
(Sumatra Bagian Tengah)
32350 – 2360 MHzZona 3
(Sumatra Bagian Selatan)
42350 – 2360 MHzZona 8
(Bali dan Nusa Tenggara)
52350 – 2360 MHzZona 11
(Sulawesi Bagian Selatan)
62350 – 2360 MHzZona 13
(Kalimantan Bagian Barat)
72350 – 2360 MHzZona 14
(Kalimantan Bagian Timur)
82350 – 2355 MHzZona 15
(Kepulauan Riau)
Ist

Dengan pengalihan tersebut, kondisi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pasca-refarming dinilai menjadi lebih optimal karena lebar bandwidth kedua operator seluler itu menjadi seragam secara nasional di seluruh wilayah layanan yang menggunakan pita frekuensi tersebut.

“Kondisi demikian juga meminimalkan terjadinya potensi gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap jaringan seluler dari kedua penyelenggara karena sudah tidak ada lagi kondisi frekuensi yang co-channel di beberapa zona yang berbatasan langsung,” tutur Denny.

Selain itu, pengalihan tersebut diharapkan akan memberikan dampak positif lain, seperti pemerataan kualitas jaringan seluler (4G/5G), termasuk untuk layanan akses Internet serta pengembangan use case 5G di area-area tersebut.

“Terutama bagi warga di Pulau Sumatra, Pulau Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, serta Pulau Sulawesi bagian Selatan. Karena wilayah layanan pada hak penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang dialihkan berada,” pungkas Denny. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses