Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat aktif dalam dalam perhelatan Pemilu (pemilihan umum) 2024.
“Kami ingatkan ASN maupun honorer di lingkungan pemerintah kabupaten agar tidak terlalu jauh terlibat dalam dunia politik,” ujar Hamdam Pongrewa di Penajam.
Pegawai pemerintahan, lanjut dia, tidak bisa terlibat aktif melakukan kampanye untuk calon kontestan dalam pemilihan umum dan harus tatap berdiri pada garis netral.dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024.
Sesuai perundang-undangan, pegawai pemerintahan memang memiliki hak politik untuk menyalurkan hak suara saat pemilu, tetapi harus tetap netral dalam semua tahapan.
Sumpah yang diucapkan awal pegawai pemerintahan diangkat juga menyebutkan tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap menjunjung tinggi independensi serta etika dan disiplin.
Netralitas pegawai pemerintahan itu wajib, menurut dia, karena sebagai abdi negara tidak boleh berpihak terhadap satu kepentingan politik tertentu.
Pegawai pemerintahan harus netral sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Regulasi itu menyebutkan, bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas pembangunan melalui pelaksanaan pelayanan publik yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih KKN (korupsi, kolusi, nepotisme).
Pegawai pemerintahan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar pada proses pelaksanaan Pemilu ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) memiliki integritas.
“Pegawai pemerintahan wajib menjaga netralitas dalam pemilihan umum dan harus ikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Hamdam Pongrewa.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diminta untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. (adv/log)
















