Perpindahan Pasar Nipah-nipah Mustahil Dilakukan, Lurah Usul Pasar Baru

Edy Suratman Yulianto

Lurah Nipah-nipah Subondo. (ESY)
Lurah Nipah-nipah Subondo. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah daerah perlu menaruh perhatian terhadap keberlangsungan Pasar Nipah-nipah, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Selain menjadi sarana pertumbuhan ekonomi daerah, tentunya pasar juga menjadi mata pencarian bagian masyarakat sekitar yang mau berusaha.

Sebelumnya sejumlah pedagang turut mengeluhkan kondisi pasar saat ini tidak terawat, bahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten PPU menetapkan pasar tersebut dalam kondisi parah.

Pihak kelurahan telah berupaya membantu masyarakat yang berdagang di pasar tersebut. Lurah Nipah-nipah Subondo mengatakan telah menyampaikan aspirasi pedagang terhadap dinas terkait.

Setelah melakukan pertemuan bersama dinas terkait, Subondo mengaku bakal mengalami kesulitan jika perlu dilakukan perbaikan, pasalnya lokasi pasar saat ini tidak memenuhi syarat. Selain itu juga pasar saat ini bukanlah menjadi aset pemerintah daerah.

“Memang kesimpulan kemarin terkait dengan lokasi itu, karena kalau untuk pembangunannya bisa diusahakan sama Perindagkop, tahapannya masalah pembahasan lahan, kemudian itu dari mereka kemarin kalau pembebasan lahan, butuh kajian dan untuk sekilas dari aturan permenperindag itu kelihatannya tidak memenuhi persyaratan. Karena beberapa persyaratan yang harus di penuhi terkait pasar tradisional,” kata Subondo, Selasa (09/05/2023).

Asal muasal pasar disebutkan Subondo sebelum berada di lokasi saat ini, ada lokasi yang sebelumnya lebih representatif yakni di Gedung Sipakario, namun sengaja dipindahkan ke lokasi saat ini karena pasar sebelumnya yang berada di Gedung Sipakario harus mengalami perbaikan. Namun setelah dilakukan perbaikan tak kunjung dikembalikan ke tempat semula.

“Untuk pembebasan lahan kecil dilakukan. Kemudian memang dulunya gedung sipakario itu memang pasar dulu. Cuman kemarin pada saat pengurusan LPM lalu akhirnya di pindahkan karena pembangunan gedung,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi saat ini para pedagang tidak mungkin dipindahkan kembali ke tempat asal. Selain perlu perundingan kepada masyarakat yang terlibat, tentunya perlu menilik nilai estetika dan dampak lingkungan.

“Kalau mau dipindahkan kembali, harus dirundingkan kembali, harus dimusyawarahkan kembali karena otomatis kalau pemindahan gedung, estetikanya kemudian dampak lingkungan sekitar situ seperti apa,” ujarnya.

Sehingga Subondo menyimpulkan sangat sulit untuk pasar Nipah-nipah menjadi pasar tradisional yang diinginkan oleh pedagang. Lurah Kelurahan Nipah-nipah saat ini hanya bisa berharap kepada keberpihakan pemerintah daerah untuk memperhatikan kondisi pasar tersebut. Pasar ini juga diketahui tak jauh letaknya dari pusat pemerintahan Kabupaten PPU.

“Kalau kami pingin sebenarnya pemerintah daerah mencarikan lokasi lagi. Kalau memang itu dianggap tidak layak untuk dibebaskan disitu, lokasi yang mana yang kira kira bagus untuk pasar Nipah-nipah,” pungkasnya. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses