Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten PPU, dalam melakukan pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten PPU.
Kabupaten PPU hingga diusia 21 tahun ini, belum memiliki rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Hal itu menjadi keterbatasan pihaknya dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten PPU.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), DP3AP2KB Kabupaten PPU, Nurkaidah mengatakan bahwa pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten PPU, selalu bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten PPU.
Pendampingan dilakukan tak terjadi di Kabupaten PPU, melainkan untuk pengantaran ke tempat rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak di Kota Samarinda.
“Jadi kami bekerjasama dengan dinsos melakukan pendampingan untuk mengantar bersama-sama ke samarinda,” kata Nurkaidah.
Korban daripada kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjalani pendampingan yang dilakukan oleh DP3AP2KB Kabupaten PPU. Upaya ini dilakukan tak sendiri melainkan bersama Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten PPU. Dimana kerjasama ini bertujuan untuk merehabilitasi kondisi korban kekerasan tersebut.
Para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, dilakukan di 2 tempat di Kota Samarinda yakni Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma di Kecamatan Loa Janan Ilir, dan Panti Sosial Asuhan Anak Harapan di Kecamatan Sungai Pinang.
“Selama ini ketika ada korban selalu dirujuk ke Panti Dharma dan Panti Anak Harapan di samarinda, ada beberapa panti di samarinda itu jadi sama dengan direhabilitasi dengan kerjasama dengan Dinsos,” tuturnya. (adv/log)
















