
Penajam, helloborneo.com – Sebagai bentuk upaya peningkatan kondusifitas dan mempererat tali silaturahmi Polres PPU melaksanakan pertemuan dengan Tim Pengurus Hak Tanah Ulayat Penajam Paser Utara (PPU). Dalam kesempatan tersebut Tim Pengurus Hak Tanah Ulayat Penajam Paser Utara melalui Ketua Tim Pengurus, Muhammad Arief melakukan pernyataan sikap, sebagai berikut :
1. Kami turut serta mendukung dan menyukseskan Program Strategis Nasional yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu Pemindahan dan pembangunan Ibukota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Kami adalah warga negara yang sadar hukum dan taat hukum dalam memperjuangkan hak-hak kami sebagai Ahli Waris Tanah Hak Ulayat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kami turut serta menciptakan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan tidak akan bergabung dengan kelompok-kelompok masyarakat yang mengganggu dan menghalang-halangi program Pemerintah memindahkan dan membangun Ibukota Nusantara.
Ketua Tim Pengurus, Muhammad Arief menyampaikan komitmen untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan akan turut serta membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain silahturahmi, Polres PPU juga membagikan sebanyak 20 paket sembako yang diberikan kepada para anggota Tim Pengurus Hak Tanah Ulayat Penajam Paser Utara. Pemberian bantuan sembako tersebut dengan rincian Rose Brand 2 liter sebanyak 20 bungkus, Gula Putih 1 Kilogram sebanyak 40 bungkus, Top Kopi Perak 380 Gram sebanyak 40 Pcs. Beras Hero 5 Kilogram sebanyak 20 Zak. Lalu ada Susu Carnation 495 Gram sebanyak 20 Kaleng, Mie Eko 600 Gram sebanyak 20 Bungkus, Sariwangi Asli 50 sebanyak 20 Kotak, Squades Gelas 48x 250 ml sebanyak 2 Dus dan Plastik Merah sebanyak 1 Pack.
Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 10.00 Wita bertempat di RT. 04 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten PPU telah dilaksanakan kegiatan Penggalangan Kelompok oleh Sat Intelkam Polres PPU terhadap Tim Pengurus Hak Tanah Ulayat No.Reg.20/KMD/12/1975. (adv/log)
















