DP3AP2KB Kabupaten PPU: Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bagi Remaja Perlu Penguatan

DP3AP2KB Kabupaten PPU tekan Pernikahan Usia Dini melalui Sosialisasi. (Ist)
DP3AP2KB Kabupaten PPU tekan Pernikahan Usia Dini melalui Sosialisasi. (Ist)

Penajam, helloborneo.com — Kasus perceraian di Provinsi Kalimatan Timur pada tahun 2020 tercatat sebanyak 1.991 kasus Cerai Talak dan 5.892 Cerai Gugat. Pada Tahun 2022 data perceraian tercatat 2.149 Cerai Talak dan 6.435 Cerai Gugat.

Dampak dari perceraian akan menggoyahkan eksistensi individu dan keluarga. Sehingga perlu penguatan ketahanan keluarga terutama yang berkaitan dengan struktur, fungsi dan peran keluarga. Salah satunya melalui pembinaan dan bimbingan keluarga melalui bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin.

Selain itu, pemerintah selalu berupaya mencari solusi dalam rangka menekan angka perceraian yang cukup tinggi. Seperti memberikan advokasi dan KIE yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah dengan memberikan bekal mental, spiritual dan memberikan KIE tentang kesehatan reproduksi serta 1000 HPK dalam rangka pencegahan stunting.

Sebelum memutuskan menikah, calon pengantin harus memiliki bekal ilmu dan pemahaman tentang pernikahan dan membangun keluarga.

Selain itu calon pengantin juga harus mempersiapkan mental spiritual, finansial, fisik dan sosial. Upaya-upaya ini, diharapkan dapat calon pengantin dapat mempersiapkan dan menjaga kebaikan dirinya, serta mendapat ilmu dalam berumah tangga.

Karena pernikahan adalah ibadah dan perjalanan panjang yang memerlukan banyak bekal yaitu iman. Semoga dengan kegiatan ini anak-anak kita mendapat ilmu yang bermanfaat dan melahirkan generasi terbaik di Kaltim. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses