Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan berupaya merealisasikan Rumah Aman bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten PPU.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar mengatakan terkait rumah aman ini setiap daerah mendapatkan amanah untuk merealisasikan rumah aman tersebut.
“Masing-masing daerah diamanatkan adanya rumah aman karena daerah punya kewajiban memberikan perlindungan, 1 kelompok perlindungan perempuan kemudian perlindungan anak semuanya itu dari korban kekerasan jadi pemerintahan harus hadir disitu,” kata Tohar.
Fungsi rumah aman ini, menurutnya sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan terutama kepada perempuan dan anak. Sehingga dengan adanya rumah aman ini pemerintah daerah mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban kekerasan tersebut.
“Disini dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada saudara kita yang mendapat perlakuan kurang nyaman di lingkungan keluarga,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurkaidah menuturkan korban daripada kekerasan terhadap perempuan dan anak ini menjalani pendampingan yang dilakukan oleh DP3AP2KB Kabupaten PPU.
Upaya ini dilakukan tak sendiri melainkan bersama Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten PPU. Dimana kerjasama ini bertujuan untuk merehabilitasi kondisi korban kekerasan tersebut.
Para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, dilakukan di 2 tempat di Kota Samarinda yakni Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma di Kecamatan Loa Janan Ilir, dan Panti Sosial Asuhan Anak Harapan di Kecamatan Sungai Pinang.
“Selama ini ketika ada korban selalu dirujuk ke Panti Dharma dan Panti Anak Harapan di samarinda, ada beberapa panti di samarinda itu jadi sama dengan direhabilitasi dengan kerjasama dengan Dinsos,” tuturnya. (adv/log)

















