
Penajam, helloborneo.com – Sahabat Perempuan dan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman KDRT.
Ayo laporkan jika Sahabat melihat atau menerima tindakan KDRT ke Layanan SAPA129 dengan menghubungi call center di 129 atau melalui pesan Whatsapp di 08111-129-129.
Jangan normalisasi KDRT!
Untuk itu, kita sebagai masyarakat harus terus mengedukasi diri dan orang-orang di sekitar kita mengenai cara pencegahan dan penanganan apabila mengalami atau melihat tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Yuk simak info berikut!
Ingat ya, 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗸𝘂𝘁 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗣𝗢𝗥!
𝗦𝗧𝗢𝗣 𝗞𝗲𝗸𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗺𝗽𝘂𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗮𝗸❗. (adv/log)
















