Diskominfo Kabupaten PPU Gelar Pelatihan PPID dan DIP Bagi SKPD

Edy Suratman Yulianto

Diskominfo Kabupaten PPU Gelar Pelatihan PPID dan DIP Bagi SKPD. (ESY)
Diskominfo Kabupaten PPU Gelar Pelatihan PPID dan DIP Bagi SKPD. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar pelatihan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) secara bertahap kepada seluruh SKPD di Kabupaten PPU, sejak Senin hingga Rabu (22-24/03/2023) nanti.

Kepala Diskominfo Kabupaten PPU Khairuddin mengatakan kegiatan ini bagian dari patuh terhadap amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana masyarakat secara umum dianggap perlu mengetahui kinerja daripada pemerintahan di Kabupaten PPU.

“Amanat UUD nomor 14 tahun 2008 memiliki tugas dan fungsi menginformasikan yang sifatnya mendokumentasikan, menyampaikan kepada masyarakat sehingga secara tidak langsung masyarakat mengetahui apa yang sudah dicapai,” kata Khairuddin.

Pelatihan kali ini menyasar pejabat yang telah dimandatkan menjadi admin PPID dari setiap SKPD. Penetapan admin tersebut dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Pelatihan PPID dan DIP Bagi SKPD. (ESY)
Pelatihan PPID dan DIP Bagi SKPD. (ESY)

“Jadi peserta itu diharapkan mampu memberikan informasi-informasi mengenai kegiatan SKPD yang mana telah ditunjuk oleh kepala dinasnya untuk menjadi admin PPID,” ujarnya.

Fungsi dari PPID telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Pendoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Setidaknya dalam 1 tahun kegiatan pelatihan serupa dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun.

“Yang mana sudah dituangkan dalam Peraturan Daera Nomor 6 tahun 2023,” ucapnya.

Dari kegiatan ini diharapkan mampu untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Setidaknya setiap SKPD memberikan informasi seperti visi misi SKPD, struktur kemudian rencana kerja dalam setahun hingga capaian yang telah terealisasi oleh SKPD terkait.

“Bagi yang sudah ada, mereka menyampaikan informasi itu minimal yang dituangkan ada profil badan publik atau SKPD, struktur SKPD, kinerjanya dalam capaian, ada rencana kerja yang menjadi prioritas pembangunan itu bisa disampaikan disitu,” harapnya.

Dengan terciptanya tatanan serta kinerja baik dari SKPD dalam mengimplementasikan PPID, diharapkan mampu memberikan pandangan terhadap masyarakat terkait kinerja pemerintahan. Selain itu, masyarakat dianggap turut terlibat sebagai pengawas untuk mencapai pemerintahan Kabupaten PPU yang lebih baik.

“Sehingga terbuka dan bisa diawasi oleh masyarakat sehingga mendorong pemerintah untuk menjadi good government,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses