DP3AP2KB Kabupaten PPU: Apa Itu KDRT, dan Lingkup Dalam UU PKDRT

Apa Itu KDRT, dan Lingkup Dalam UU PKDRT. (Tin)
Apa Itu KDRT, dan Lingkup Dalam UU PKDRT. (Tin)

Penajam, helloborneo.com – Sahabat Perempuan dan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai payung hukum untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman KDRT.

Ayo laporkan jika Sahabat melihat atau menerima tindakan KDRT ke Layanan SAPA129.

Jangan normalisasi KDRT!

Untuk itu, kita sebagai masyarakat harus terus mengedukasi diri dan orang-orang di sekitar kita mengenai cara pencegahan dan penanganan apabila mengalami atau melihat tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Yuk simak info berikut!
Ingat ya, 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗸𝘂𝘁 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗣𝗢𝗥!
𝗦𝗧𝗢𝗣 𝗞𝗲𝗸𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗺𝗽𝘂𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗮𝗸❗. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses