Bawaslu PPU Awasi Pencalonan DPRD Terhambat Akses Silon Terbatas

Bagus Purwa

Partai Nasdem Kabupaten PPU sedang melakukan pendaftaran Caleg di KPU Kabupaten PPU. (Ist)
Partai Nasdem Kabupaten PPU sedang melakukan pendaftaran Caleg di KPU Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terhambat karena tidak bisa mengakses dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kami hanya bisa akses Silon tanpa melihat dokumen bacaleg yang telah diunggah, jadi kesulitan untuk lakukan pengawasan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, Edwin Irawan di Penajam.

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa menjalankan tugas pengawasan ada tahapan verifikasi administrasi bacaleg, sebab kesulitan mengakses dokumen bacaleg di Silon Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami belum tahu kenapa Bawaslu tidak bisa akses dokumen bacaleg di Silon, mungkin masalahnya di KPU RI,” katanya.

Apabila Bawaslu tidak diberi keleluasaan mengakses dokumen bacaleg di Silon, Bawaslu baru bisa mengakses data bacaleg setelah penetapan DCS (daftar calon sementara).

Dokumen persyaratan bacaleg ada di Silon, menurut dia, tetapi Bawaslu tidak bisa mengakses dan bisa masuk ke Silon hanya sebagai pemirsa atau penonton (viewers) unggahan di Silon KPU.

Sebanyak 401 bacaleg dari 18 partai politik yang bakal bertarung memperebutkan 25 kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, sedang diverifikasi administrasi oleh KPU setempat mulai 15 Mei-23 Juni 2023.

Kesesuaian dokumen Silon dan kelengkapan berkas bacaleg sangat penting, tegas dia, sehingga KPU diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu.

Dokumen dan kelengkapan berkas bacaleg merupakan objek pengawasan, jelas Edwin Irawan, bagaimana Bawaslu bisa melakukan pengawasan kalau tidak bisa mengakses Silon KPU.

Bawaslu diberi tugas melakukan pengawasan, pencegatan dan penindakan sesuai amanat undang-undang yang telah ditetapkan.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera menindaklanjuti permasalahan itu yang kewenangan berada pada divisi data dan informasi. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses