Anggaran Gaji Ke-13 dan Tunjangan ASN Kabupaten PPU Rp24,5 miliar

Bagus Purwa

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 di Lingkungan Pemkab PPU. (Ist)
Upacara di Lingkungan Pemkab PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan lain, serta TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp24,5 miliar.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, di Penajam, Jumat, menjelaskan, pemerintah kabupaten menyiapkan anggaran sekitar Rp24,5 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN dan tunjangan lain, serta TPP.

“Anggaran untuk pembayaran kepada ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) tersedia dan cukup,” tambahnya.

Pada penyaluran gaji ke-13 pada tahun ini (2023), juga bakal bersamaan dengan penyaluran tunjangan lainnya dan TPP sebesar 50 persen.

Penyaluran gaji ke-13 dan TPP kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara direncanakan dilakukan pada awal Juni 2023.

“Gaji ke-13 itu satu kali gaji pokok ditambah TPP serta tunjangan melekat dari tunjangan keluarga dan jabatan,” katanya.

Pemberian gaji ke-13 dan TPP, serta tunjangan melekat dari tunjangan keluarga dan jabatan bakal membantu pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Muhajir memastikan seluruh PNS mendapat gaji ke-13 dan TPP serta tunjangan melekat dari tunjangan keluarga dan jabatan, termasuk pejabat tinggi pratama atau setara kepala dinas (eselon II).

“Anggaran yang dialokasikan tersedia dan pada pekan pertama Juni 2023 akan disalurkan,” ujarnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses