Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Yayuk Ekapratiwi Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (KGPP), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengaku bahwa hak reproduksi bagi kaum perempuan adalah bagian daripada Hak Asasi Manusia (HAM).
Dengan terpenuhinya hak reproduksi bisa menentukan beberapa hal mulai dari menentukan jumlah anak, jarak kelahiran hingga kematangan saat ingin memiliki anak.
“Jadi hak reproduksi memang seharusnya ada. Karena hak reproduksi bagian dari HAM untuk menentukan keturunan, berapa jumlah anak dan mengatur jarak kelahiran,” kata Kepala Bidang KGPP DP3AP2KB PPU.
Selain itu dalam hal reproduksi perlu kesiapan perempuan. Sehingga bisa mengatur waktu yang baik untuk dibuahi serta siap untuk bisa mengandung keturunan.
“Untuk menyiapkan reproduksi dan perempuan untuk bisa siap lagi dibuahi dan siap mengandung kembali,” ujarnya.
Dalam beberapa penentuan tersebut, kaum perempuan harus memiliki hak secara penuh. Soal hak reproduksi tidak hanya berbicara keturunan, tetapi juga kesiapan untuk memiliki keturunan
“Perempuan punya hak yang penuh untuk bisa menentukan kapan lagi bisa reproduksi. Karena, untuk bisa menghasilkan keturunan yang berpotensi tentunya butuh kesiapan dari si perempuan itu sendiri dalam artian mengasuh karena memiliki keturunan itu bukan hanya membesarkan saja, memberikan makan dan memberikan bahan pangan dan lainnya saja tetapi lebih menyiapkan mental anak yang siap,” jelasnya. (adv/log)
















