DP3AP2KB Kabupaten PPU Lakukan Pendampingan Hingga Meja Hijau

Edy Suratman Yulianto

Nadhiratul Amalia, Analis Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten PPU. (ESY)
Nadhiratul Amalia, Analis Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten PPU. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kawal perkara kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Penajam hingga ke Pengadilan Negeri Kabupaten PPU.

Nadhiratul Amalia, Analis Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten PPU mengatakan selama Kabupaten PPU belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, maka dinasnya wajib mengawal pemenuhan hak korban sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“DP3AP2KB sebagai pengampu urusan PPA selama UPTD PPA belum dibentuk, salah satu tugasnya adalah mengawal pemenuhan hak-hak korban dan pendampingan selama proses peradilan, sesuai mandat UU TPKS,” Tuturnya.

Kali ini dinasnya melakukan pendampingan di Pengadilan Negeri Kabupaten PPU, dimana korban berusia 10 tahun. Korban mengalami pencabulan dan persetubuhan dengan tersangka pria berusia 65 tahun, 11 Maret 2023 lalu.

Dalam menjalani masa sidang, tidak menutup kemungkinan terjadinya gangguan psikologis terhadap korban selama sidang berlangsung. Hadir pihaknya guna memastikan kondisi psikologis anak dalam keadaan baik selama sidang berlangsung.

“Jadi, untuk memastikan anak korban ini dapat tetap tenang tanpa ada tekanan psikologis tambahan selama proses persidangan, maka korban yang berusia anak ini kami dampingi selama pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

Secara rinci, Nadhiratul Amalia menerangkan pendampingan yang dilakukan berupaya untuk menjembatani beberapa pertanyaan hakim kepada korban.

“Jadi, kami juga membantu memperantarai apabila ada pertanyaan hakim yang tidak dimengerti anak ataupun menjelaskan jawaban anak kepada hakim apabila anak tidak berani bicara lantang,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses