KPK Tahan Tiga Tersangka TPK Perumda yang Libatkan Mantan Bupati Penajam Paser Utara

Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ist)
Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kanal Youtube KPK, Kamis (8/6/2023).

Tiga tersangka yaitu Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

“Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan 3 Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander.

Lanjut Alex, tiga tersangka tersebut ditahan ditempat berbeda, seperti BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. “Sedangkan Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan,” paparnya.

Perkara terjadi pada saat Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga Badan Usaha Daerah Milik Daerah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

“AGM dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018 sampai 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 Miliar,” terangnya.

Alex juga menjelaskan, sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 Miliar.

“Sekitar Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal Perumda Benuo Taka sehingga AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 Miliar,” tambahnya.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 Miliar. Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp14,4 miliar.

Ia juga menerangkan, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para Tersangka untuk berbagai keperluan pribadi diantaranya, AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

BG diduga menerima sebesar Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil, HY diduga menerima sebesar Rp3 Miliar dipergunakan sebagai modal proyek, dan KA diduga menerima sebesar Rp1 Miliar dipergunakan untuk trading forex.

“Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya,” katanya.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.