Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten PPU, dalam melakukan pendampingan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), DP3AP2KB Kabupaten PPU, Nurkaidah bersama dengan perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten PPU dan staf dari Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, melakukan pendampingan terhadap korban berupa mengantar korban ke Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma, Kota Samarinda.
Nurkaidah mengatakan terungkapnya praktik TPPO ini berawal dari informasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resort. Informasi tersebut diterima pada minggu, 11 Juni 2023 lalu. TPPO ini terjadi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
“Setelah mendapat kabar dari UPPA POLRES PPU DP3AP2KB bersama DINSOS PPU melakukan Pendampingan terhadap korban TPPO tersebut,” tutur Nurkaidah.
Korban yang berusia sekitar 17 tahun, berasal dari Kota Balikpapan. Korban baru lulus dari Sekolah Menengah Pertama. Namun mendapatkan bujuk rayu untuk bisa dipekerjakan ke Kabupaten PPU yang menjadi bagian wilayah dari Ibu Kota Negara Baru.
“Korban yang merupakan warga Balikpapan dan baru baru lulus SMP tersebut mengaku bersedia bekerja dan tidak melanjutkan ke jenjang SMA karena tidak ingin merepotkan kan orang tuanya dalam hal keuangan,” ungkapnya.
Selain melakukan pendampingan untuk melakukan rehab ke Kota Samarinda, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah Kota Balikpapan terkait dengan keberlanjutan sekolah korban. Di Umur korban saat ini, seharusnya korban bisa mengenyam pendidikan sesuai dengan keinginan pemerintah Kota Balikpapan yakni wajib belajar 12 tahun.
“Sehingga pihak DP3AP2KB Kabupaten PPU dan Dinsos Kabupaten PPU berkordinasi dengan Dinsos Kota Balikpapan mengupayakan pendidikan korban selanjutnya,” pungkasnya
Kini tersangka yang berasal dari Kabupaten PPU tengah menjalani penahanan di Polres Kabupaten PPU. Diharapkan pihak DP3AP2KB Kabupaten PPU hukuman yang akan diterima sesuai aturan berlaku. (adv/log)