Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan sosialisasi pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kegiatan ini turut dihadiri oleh ahli dari perwakilan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial.
Kepala Dinsos PPU, Bagenda Ali mengaku dalam perjalanan DTKS di Kabupaten PPU banyak operator dari kelurahan dan desa yang masih mengalami kesulitan. Tak menutup kemungkinan adanya data diri warga yang seharusnya keluar dari DTKS, namun karena kurang pemahaman sehingga masih dianggap tidak mampu.
“Nah karena banyak juga dari operator-operator kita yang bertanya gimana nih proses pembaharuan, kalau dari kita yang jawab kadang-kadang tidak pas, jadi kita datangkan sumbernya dari Pusdatin Kesos Kemensos,” kata Bagenda Ali.
Menurut Bagenda Ali, aparatur desa dan kelurahan harus mengetahui pembaharuan yang terjadi seperti pengusulan data terbaru dan penonaktifkan terdata. Pasalnya pada sistem yang terbaru, data peserta bisa berubah seketika.
Pada catatan terakhir DTKS di Kabupaten PPU terdapat sekitar 87.000 orang, sedangkan penerima bantuan selama ini hanya mencapai 11.000 orang.
“Untuk saat ini yang jelas DTKS berkurang. Data DTKS sendiri ada 80.000an dan yang mendapat bantuan ada 11.000an. Sisanya belum mendapat bantuan karena memang ada kuota juga. Di sini kita juga sarankan aktif agar kuota dari daerah lain bisa kita gunakan,” ucapnya.
Dengan hadirnya para undangan terkait dalam melakukan pendataan warga yang masuk DTKS, diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pendataan terbaru dengan baik.
“Kita tekankan itu dari desa dan kelurahan itu data yang dikejar harus data yang akurat sehingga sebagai perencanaan kedepannya bisa tepat sasaran,” harapnya.
Sedangkan adanya keluhan warga yang tidak masuk dalam DTKS, meski masuk pada kategori tidak mampu. Menurut Bagenda Ali mestinya dilakukan pelaporan pengajuan kepada aparatur desa dan kelurahan atau melalui sistem online.
“Nah itu yang harus didaftarkan. Jadi sekarang untuk pendaftarannya mesti melalui cek Bansos, itu bisa yang bersangkutan sendiri mendaftarkan dirinya secara online, kemudian melalui pendamping PKH bisa, kemudian operator yang ada di Desa Kelurahan, kemudian TKSK bisa melalui itu,” pungkasnya. (adv/log)