Tana Paser, helloborneo.com – Bertempat di Kantor Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, Andi Faisal Assegaf anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Bantuan hukum kepada masyarakat kecil atau kurang mampu menjadi perhatian DPRD Provinsi Kaltim. Masyarakat wajib mengetahui hingga lapisan paling bawah, Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan fasilitas gratis terhadap pendampingan hukum, bantuan hukum ini dimanfaatkan secara cuma-cuma.
Melalui perda ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum. Dengan dibantu oleh pengacara-pengacara di Kaltim. Dalam penyampaian sosialisasi ini Andi Faisal Assegaf menyampaikan “Saya sebagai wakil rakyat wajib peduli akan masalah ini. Agar Perda ini bisa langsung dinikmati dan digunakan oleh masyarakat yang memerlukan bantuan hukum”.
“Jadi intinya rakyat bisa mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis. Meski kita tak menginginkan berkasus, jika terpaksa, semua bisa mendapatkan bantuan hukum. Tinggal mengajukannya saja,” kata Wakil Rakyat Fraksi Demokrat dapil Paser dan Penajam Paser Utara ini”.
Kegiatan sosialisasi perda (sosper) DPRD Provinsi Kaltim rutin digelar setiap bulan. Dengan menyosialisasikan materi Perda tersebut. Dengan harapan, dapat dipahami masyarakat terutama di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Untuk menjelaskan manfaat Perda tersebut, dihadirkan dua pemateri. Yaitu, Hendri Sutrisno, S.Sos., S.H Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Tani Indonesia, dan Tim LBH HKTI.
“Syaratnya cukup ajukan ke pengacara yang terdaftar atau bekerja sama dengan pemerintah. Itu hanya KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu,” kata Hendri.
Apakah semua kasus hukum bisa diajukan bantuan hukum?, Tentu saja bisa. Asalkan dapat memenuhi persyaratan di atas tersebut. Beragam isu masalah hukum yang terjadi di desa ini pun diceritakan warga setempat. Mulai dari kasus warisan, sengketa lahan, perceraian, hingga KDRT.
Dengan fasilitas bantuan hukum ini, artinya semua warga kedudukannya harus sama dengan hukum. Biaya pengacara nanti akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan harapan, semua mendapatkan hak yang sama ketika harus berurusan dengan hukum.
Kepala Desa Tepian Batang, H. Jaludin memberikan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia sangat bersyukur masyarakatnya dapat menerima sosialisasi tersebut. (adv/log)