Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam mengatakan bahwa kenaikan tarif air bersih yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka di kabupaten PPU merupakan ketentuan regulasi yang juga diatur oleh Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia.
Perihal ini dikatakan Bupati PPU, Hamdam dihadapan puluhan warga PPU yang terhimpun dalam Aliansi Rakyat Menggugat saat menyampaikan orasi terkait kenaikan tarif air bersih Perumda Air Minum Danum Taka di kabupaten PPU yang mengalami kenaikan per januari 2023 lalu, Senin, (19/6) di halaman depan kantor bupati PPU.
“Terkait kenaikan tarif air bersih ini memang merupakan ketentuan regulasi yang diatur provinsi maupun persatuan air minum seluruh indonsia. Kami hanya bisa memberi keputusan bupati berupa diskon atau potongan harga untuk pelanggan yang tidak mampu,” kata Hamdam.
Hamdam mengatakan bahwa perbup yang mengatur kenaikan air bersih ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 500/K162/2022 tentang penetapan tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Kaltim.
“Sesungguhnya saya memang sudah meyakini kenaikan ini dapaknya pasti dirasakan kepada masyarakat. Tetapi saya ingin sampaikan pertimbangan kenaikan tarif air bersih banyak hal,” bebernya.
Secara pribadi tambah Hamdam jika perihal ini untuk kepentingan politik tentu tidak akan menaikan tarif air bersih tersebut. Ia menekankan, pemerintah daerah memang harus melakukan langkah tersebut agar perusahaan milik pemerintah daerah kabupaten PPU itu tetap berjalan.
“Memang sudah menjadi keniscayaan kita harus menaikan tarif air bersih ini karena tidak bisa lagi tarif lama dipertahankan, karena bisa saja PDAM diambil alih pengelolanya kalau tidak menyesuaikan tarif yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Keputusan menaikan tarif PDAM tersebut tambah Hamdam juga dipandang perlu karena Perumda Danum Taka PPU harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena untuk memperbaiki jaringan tentu perlu biaya. Sementara saat ini juga tidak diperkenankan untuk memberikan dana penyertaan modal sehingga memang harus dilakukan penyesuaian itu.
Namun demikian terkait kenaikan tarif air bersih tersebut Hamdam akan memberikan diskon atau potongan harga kepada pelanggan yang tidak mampu membayar tarif air bersih di kabupaten PPU.
“Tetapi tentu masih ada solusi yang disiapkan, yaitu kami akan memberikan diskon atau potongan harga kepada pelanggan yang tidak mampu membayar tarif air bersih di kabupaten PPU,” pungkasnya
Sementara itu ditambahkan oleh Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Humas Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Arman mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan perintah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Karena batas atas Rp. 6.300 sementara biaya produksi Rp. 9.375 per kubik. Selisih kenaikan tarif sekarang Rp 3 ribu, hanya naik beberapa persen,“ jelasnya.
Namun demikian tambah Arman bahwa masih akan dibahas mengenai tarif PDAM yang berlaku saat ini. Memang belum ada formulasi atau kebijakan yang diputuskan, lantaran hal itu perlu koordinasi lanjutan antara tim tarif PDAM dengan pemda PPU.
“Meski demikian bahwa opsi penurunan tarif sudah tidak memungkiinkan untuk dilakukan sebap ini berbenturan dengan aturan yang ada baik aturan Kemendagri maupun SK Gubernur Kltim yang menjadi acuan,” pungkasnya. (adv/log)